infoselebb.my.id: Nikita Mirzani Segera Disidang di Pengadilan, Kasus Pemerasan Rp4 Miliar Masuk Babak Baru - LESTI BILLAR

Nikita Mirzani Segera Disidang di Pengadilan, Kasus Pemerasan Rp4 Miliar Masuk Babak Baru

Posting Komentar

Nikita Mirzani akan segera disidangkan dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare Reza Gladys. (Foto: IG Nikita Mirzani)

Nikita Mirzani akan segera disidangkan dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys. Berkas perkara yang menjerat dirinya dan sang asisten, Mail Syahputra, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


Status sudah P21, proses hukum terhadap Nikita Mirzani berlanjut ke pengadilan. Sidang perdana diperkirakan segera digelar dalam waktu dekat.


“Rabu tanggal 28 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas sudah lengkap atau P21,” ujar Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta, Senin (2/6/2025).


Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebelumnya ditahan sejak 4 Maret 2025. Mereka diduga memeras bos skincare, Reza Gladys Prettyani Sari, melalui media sosial dan pesan elektronik.


Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Mereka dijerat atas dugaan pengancaman dan pemerasan bernilai miliaran rupiah.


Kasus bermula dari ulasan negatif yang disampaikan Nikita Mirzani di TikTok pada November 2024. Dalam siaran langsungnya, dia mengkritik produk milik Reza Gladys.


Nikita Mirzani Segera Disidang di Pengadilan, Kasus Pemerasan Rp4 Miliar Masuk Babak Baru


Reza merasa dirugikan secara materiil dan immateriil karena konten tersebut. Dia menilai bisnisnya tercemar akibat pernyataan publik dari Nikita.


Tak lama setelah itu, tepatnya 13 November 2024, asisten Nikita, Mail Syahputra, diduga menghubungi Reza via WhatsApp. Dalam pesan itu, Mail menyampaikan ancaman dan meminta dana tutup mulut sebesar Rp5 miliar.


Karena tekanan tersebut, Reza Gladys mengaku sempat mentransfer uang hingga Rp4 miliar secara bertahap. Dana itu diklaim sebagai bentuk pemaksaan yang diterimanya dari pihak Nikita.


Merasa dirugikan, Reza akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dia melaporkan dua pasal, yakni pemerasan dan pencemaran nama baik.


Kini, Nikita dan asistennya terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Tim hukum Nikita Mirzani kabarnya siap menghadapi sidang yang akan digelar dalam waktu dekat. Proses peradilan ini disebut-sebut menjadi salah satu kasus selebritas terbesar tahun ini. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter