Artis Nikita Mirzani optimistis akan memenangkan gugatan wanprestasi yang ia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Dokter Reza Gladys.
Keyakinan itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid yang mengklaim memiliki bukti dan saksi kunci dalam masalah ini.
"Insya Allah doain aja, karena kami punya saksi kunci, kami punya bukti kunci yang akan kami sampaikan dan anda semua kan sudah melihat mendengar di media sosial bagaimana komunikasi itu antara seseorang dengan seseorang," ujar Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).
"Apa sih komunikasinya, seperti itu. Jadi komunikasi itu sudah ada dan beredar, dan itu adalah bagian dari proses pembuktian," sambungnya.
Ia juga menegaskan bahwa adanya penawaran dalam komunikasi tersebut merupakan bentuk dari suatu kesepakatan yang bisa dijadikan dasar gugatan.
"Tatkala seseorang menawar sesuatu, itu adalah kesepakatan," ucap Fahmi.
Terkait nilai gugatan sebesar lebih dari Rp 100 miliar, Fahmi menyebut jumlah tersebut sebenarnya masih tergolong kecil bagi kliennya.
Gugatan tersebut berdasarkan dari dampak kerugian yang dialami Nikita Mirzani sebagai publik figur atas masalah ini.
"Yang jelas gugatan Rp 100 miliar itu karena kita menilai sosok yang dirugikan adalah seorang artis yang bernama Nikita Mirzani. Terlalu kecil dia menuntut Rp 100 miliar," ungkapnya.
"Harusnya bisa lebih besar lagi, tapi Niki bilang Rp 100 miliar cukup. Udah, biar nanti semampu dia bayarnya," tutup Fahmi.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
Posting Komentar
Posting Komentar