infoselebb.my.id: Nikita Mirzani Ngadu ke Presiden Prabowo, Hotman Paris: Dimaklumi Saja - LESTI BILLAR

Nikita Mirzani Ngadu ke Presiden Prabowo, Hotman Paris: Dimaklumi Saja

Posting Komentar

Usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6), artis Nikita Mirzani menyampaikan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.


Dalam surat tersebut, Nikita menyuarakan harapannya agar hukum di Indonesia dapat ditegakkan secara adil dan tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi atau kelompok.


"Nikita memohon supaya hukum di Indonesia benar-benar diluruskan agar tidak justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi atau kelompo," ungkap Nikita Mirzani.


Langkah Nikita mendapat tanggapan dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Menurut Hotman, permintaan seperti yang disampaikan Nikita merupakan hal yang wajar, terutama bagi seseorang yang tengah terjerat proses hukum.


"Itu hal biasa orang lagi terkena masalah hukum. Itu hal biasa, wajar, dimaklumi saja. Kamu kalau suatu saat jadi terdakwa juga akan bilang begitu," kata Hotman Paris.


Meski begitu, Hotman menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak akan mengubah jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyatakan bahwa kasus yang dihadapi Nikita kini sudah masuk ke tahap persidangan dan sulit untuk diintervensi oleh pihak manapun.


"Ini kan sedang dalam proses persidangan, susah dikabulkan," aku Hotman Paris.


Terkait kasus yang menyeret nama Reza Gladys sebagai pelapor, Hotman Paris memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut. Ia menyarankan agar semua pihak menunggu jalannya persidangan hingga keluar putusan resmi dari pengadilan.


"Karena sudah masuk proses persidangan, kita tunggu saja proses hukum. Kita sebagai orang luar tidak boleh mencampuri, tidak boleh berkesimpulan, tidak boleh masuk ke kasus hukum. Nanti kalau sudah putusan baru kita lihat," kata Hotman Paris. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter