infoselebb.my.id: Nikita Mirzani Didakwa TPPU, Uang Hasil Pemerasan untuk Bayar Cicilan Rumah di BSD - LESTI BILLAR

Nikita Mirzani Didakwa TPPU, Uang Hasil Pemerasan untuk Bayar Cicilan Rumah di BSD

Posting Komentar

Momen Nikita Mirzani menolehkan kepalanya saat pembacaan dakwaan dalam sidang perdananya, Selasa (24/6/2025).

Artis Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 4 miliar terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.


Uang hasil kejahatan itu diduga digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di daerah BSD, Kabupaten Tangerang.


"Terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil dari kejahatan,” ungkap jaksa Refina Donna Sihombing dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).


Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, Nikita meminta Reza mentransfer uang Rp 2 miliar ke rekening bank swasta atas nama PT Bumi Parama Wisesa yang diketahui sebagai perusahaan properti di BSD.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Adapun uang tersebut ditransfer pada 14 November 2024. Saat itu, asisten Nikita, Ismail, meminta agar Reza membubuhkan catatan "Nikita Mirzani" pada notes transfer.


"Selanjutnya sekira pukul 17.18 WIB, saksi Reza Gladys mengirimkan bukti tangkapan layar sudah mentransfer uang sebanyak Rp 2 miliar ke rekening PT Bumi Parama Wisesa," ujar Refina.


Sementara, sisa uang Rp 2 miliar diberikan Reza secara langsung ke Ismail di sebuah mal di Cilandak, Jakarta Selatan.


Jaksa menyebut, penyerahan uang secara tunai itu bertujuan untuk memutus mata rantai aliran dana agar menyulitkan penelusuran, khususnya terkait informasi asal-usul dana dan tujuan penggunaan dana.


"Dengan maksud menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik kepada Reza Gladys," tutur Refina. 


Selain itu, menurut jaksa, setelah Reza menyanggupi memberikan uang Rp 4 miliar, Nikita menyampaikan terima kasih ke seorang dokter bernama Oky Pratama dan menyebut ia bisa melunasi cicilan rumah menggunakan uang tersebut.


Adapun Oky Pratama disebut menjadi sosok yang memprovokasi Reza agar mengirimkan uang tutup mulut ke Nikita. 


“Akhirnya aku bisa bayar sisa KPR-ku. Terima kasih daddy-nya bems,” tulis Nikita melalui pesan WhatsApp ke Oky. 


Adapun kejadian ini bermula dari Nikita yang tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza Gladyz dan produk kecantikannya.


Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.


“Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.


Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.


“Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.


Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.


Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.


Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun "hanya" Rp 4 miliar.


Reza lantas mentransfer uang senilai Rp 2 miliar melalui rekening bank swasta. Sementara, sisanya Rp 2 miliar diberikan secara langsung ke Ismail.


Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).


Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Bersama asistennya, Nikita ditahan tiga bulan kemudian atau sejak Selasa (4/3/2025). (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter