infoselebb.my.id: Lisa Mariana Minta Jatah Rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit Jika Tak Bisa Bayar Putusan Hakim - LESTI BILLAR

Lisa Mariana Minta Jatah Rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit Jika Tak Bisa Bayar Putusan Hakim

Posting Komentar

Lisa Mariana tidak hanya mengajukan gugatan terkait hak identitas anak terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 


Dalam gugatannya, Lisa juga menuntut mantan Gubernur Jawa Barat tersebut untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil dengan total sebesar Rp16,6 Miliar.


Berdasarkan dokumen petitum yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, Rabu (4/6/2025), Lisa menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp6.660.000.000 serta ganti rugi imateriil senilai Rp10.000.000.000.


Selain itu, Lisa juga meminta majelis hakim PN Bandung untuk menyita aset rumah milik Ridwan Kamil yang berlokasi di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, apabila yang bersangkutan tidak dapat memenuhi isi putusan pengadilan.



Tak hanya itu, Lisa turut mengajukan permohonan agar Ridwan Kamil dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp10 juta per hari apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan.


“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (uitvoerbaar bij voorad),” demikian bunyi salah satu poin gugatan tersebut.


Alasan Ridwan Kamil Mangkir di Sidang


Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali tidak hadir dalam sidang mediasi atas gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/6/2025). 


Sidang mediasi ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan antara Ridwan Kamil sebagai tergugat dan pihak penggugat yang hingga kini belum mencapai kesepakatan.


Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang mediasi kali ini dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Muslim Jaya Butar Butar, didampingi Ramsen Marpaung, Heribertus S Hartojo, dan Wati Trisnawati. 


Muslim menyatakan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.


"Alasan ketidakhadiran sudah kami sampaikan secara resmi kepada hakim mediator. Namun pihak penggugat tampaknya tetap bersikeras agar tergugat hadir secara langsung sesuai ketentuan awal," ujar Muslim mengutip Tribunnews, Rabu (4/6/2025).


Meski demikian, menurut Muslim, peraturan hukum juga memberikan ruang bagi kuasa hukum untuk mewakili tergugat dalam proses mediasi apabila terdapat alasan yang sah. 


Ia menyayangkan pihak penggugat yang dinilai memaksakan kehendak.


"Kami tegaskan bahwa deadlock dalam mediasi ini bukan berasal dari pihak kami. Justru kami mengikuti ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.


Proses mediasi yang berlangsung hari ini berakhir tanpa kesepakatan (deadlock). 


Selanjutnya, hakim mediator akan melaporkan hasil mediasi ini kepada majelis hakim persidangan untuk dijadwalkan agenda sidang berikutnya.


"Setelah laporan hakim mediator, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap jawab-menjawab dalam persidangan. Kami siap menghadapi proses itu," jelas Muslim.


Dalam sesi keterangan pers, kuasa hukum juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait status anak luar nikah. 


Wati Trisnawati menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, tes DNA menjadi bukti kuat apabila tergugat mengingkari klaim ayah biologis.


"Namun hingga saat ini, belum ada perintah dari hakim terkait pelaksanaan tes DNA. Dalam praktiknya, pengadilan biasanya menolak klaim jika tes DNA tidak dilakukan," ungkap Wati.


Menutup pernyataannya, Muslim Jaya Butar Butar menegaskan bahwa Ridwan Kamil sama sekali tidak memiliki hubungan hukum, baik secara pribadi maupun profesional, dengan pihak penggugat.


"Semua gugatan mereka kami tolak sepenuhnya. Tidak ada dasar hukum yang mengikat klien kami dalam perkara ini," tegasnya.


Ingin Bertemu Atalia


Lisa Mariana menyampaikan keinginan tulus untuk bertemu langsung dengan Atalia Praratya, istri sah Ridwan Kamil.


Pertemuan tersebut diharapkannya bisa terjadi dalam agenda sidang yang dijadwalkan pada 4 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Bandung.


Kasus yang tengah berlangsung ini berkaitan dengan dugaan hubungan di luar nikah yang melibatkan Lisa dan Ridwan Kamil. 


Perseteruan tersebut kini memasuki babak hukum, dengan kedua belah pihak saling melaporkan ke instansi berbeda.


Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya telah melayangkan laporan resmi terhadap Lisa Mariana ke Bareskrim Polri sejak 11 April 2025. 


Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/174/IV/2025/Bareskrim, dan menuduh Lisa melakukan pencemaran nama baik melalui pernyataannya di media.


Sementara itu, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum. 


Gugatan tersebut didaftarkan pada 2 Mei 2025 dengan nomor perkara 184/2025 di Pengadilan Negeri Bandung. 


Sidang perdana atas gugatan ini dijadwalkan digelar 4 Juni 2025, dan Lisa menyatakan harapannya agar Ridwan Kamil hadir secara langsung.


"Untuk tanggal 4 Juni, saya berharap beliau (Ridwan Kamil) hadir. Kan katanya beliau orang yang bermartabat, jadi sebaiknya hadir," ucap Lisa Sabtu (31/5/2025).


(*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter