Model majalah dewasa Lisa Mariana digugat balik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah mengaku punya anak dari hasil hubungan mereka.
Kini Lisa Mariana harus memberikan ganti rugi sebesar Rp 105 miliar kepada mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Ridwan Kamil merasa telah dirusak nama baiknya, reputasi, hingga kehidupan pribadi maupun sosialnya.
Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, Ridwan Kamil menyampaikan dokumen jawaban atas gugatan dalam perkara nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Dalam materi gugatan balik (rekonvensi), pihak Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi Rp 105 miliar.
Dokumen ini telah diunggah tim kuasa hukum Ridwan Kamil secara e-court pada PN Bandung, Rabu (25/6/2025).
"Nilai gugatan ini terdiri atas ganti rugi materiel Rp 5 miliar dan ganti rugi imateriel Rp 100 miliar. Ganti rugi materiel meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak," ucap Muslim.
Lalu, ganti rugi imateriel diajukan atas dasar rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga, serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.
Selain itu, lanjut dia, Ridwan Kamil telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah.
"Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujar Muslim.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada majelis hakim, kuasa hukum Ridwan Kamil juga menyebut Lisa Mariana telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” ujarnya.
Muslim menambahkan, Lisa Mariana telah menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan sejumlah podcast publik.
Unggahan tersebut dinilai telah menjadikan Lisa Mariana sebagai pelaku utama penyebaran berita bohong yang berdampak langsung terhadap reputasi Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun sebagai pribadi.
"Kami meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial, dan menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” katanya.
Lebih lanjut, terkait penyebaran informasi yang diduga memuat konten fitnah dan penyebaran kebohongan oleh Lisa tersebut, Ridwan Kamil sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini sudah masuk proses penyidikan.
Tim hukum menilai perkara ini bisa menjadi preseden penting dalam ranah sosial dan hukum. Mereka meminta majelis hakim bertindak tegas dan berani agar praktik manipulasi hukum demi popularitas dan materi tidak menjadi tren yang merusak tatanan masyarakat.
“Kami berharap gugatan balik ini dikabulkan seluruhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata," ujarnya.
Lisa Mariana Makin Berani, Gunakan Nama RK sebagai Nama Panggung
Selebgram Lisa Mariana kini pakai inisial 'RK' di belakang namanya untuk nama panggung.
Bahkan inisial RK tercantum dalam banner yang terpampang sebagai layar untuk menyambut Lisa Mariana.
Layar tersebut terpasang dipanggung saat Lisa Mariana manggung sebagai DJ di sebuah klub malam.
Mantan model dewasa Lisa Mariana tepergok menambahkan nama RK untuk nama panggung.
Hal itu dipublikasikan Lisa Mariana di Instagram pribadinya, Senin (21/6/2025).
Saat itu, Lisa Mariana datang ke sebuah klub malam sebagai DJ.
Ia pun mendapat tulisan sambutan.
"Welcome Lisa Mariana RK," demikian tulisan dalam layar, dikutip dari Tribun Jateng.
Sebagai informasi, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil terkait dugaan pengingkaran tanggung jawab terhadap anak yang diklaim sebagai hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil.
Lisa Mariana mengaku sempat tiga hari menginap bersama Ridwan Kamil di Hotel Whyndham Palembang pada 2021.
Dari pertemuan tersebut, Lisa Mariana mengklaim memiliki anak dengan Ridwan Kamil yang lahir pada Januari 2022.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan Lisa Mariana sudah dalam kondisi hamil sebelum bertemu dengan kliennya.
Hal ini berdasarkan perhitungan medis serta keterangan dari pihak penggugat.
“Itu jelas dari segi ilmu kedokteran pun juga bahwa tidak terbukti, tidak nyambung gitu. Jelas itu kebohongan pertama. Kebohongan kedua, dia selalu teriak-teriak, anaknya Pak RK, anaknya Pak RK,” kata Muslim di lokasi yang sama.
Muslim menjelaskan, dalam keterangannya, Lisa mengaku baru bertemu dengan Ridwan Kamil pada Juni 2021.
Hal ini, menurut dia, menjadi dasar yang menunjukkan ketidaksesuaian antara waktu pembuahan dengan waktu pertemuan.
Dia menambahkan, pihaknya juga memiliki bukti percakapan dan kesaksian yang menyebut Lisa Mariana sudah hamil empat bulan pada Agustus 2021.
“Ada-ada chat, percakapan, dan bukti saksi bahwa LM itu di Agustus itu sudah hamil empat bulan. Jadi kalau misalkan kita tarik ke belakang, itu pasti pembuahan itu terjadi di bulan April atau Mei. Gak mungkin misalkan pembuahan di bulan Juni,” katanya.
Ia juga menyoroti permintaan tes DNA dari pihak penggugat yang ditujukan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.
Menurutnya, permintaan tersebut justru menunjukkan pihak penggugat belum memiliki bukti yang cukup.
“Di amar putusan dia suruh tes DNA. Artinya apa? Dia belum punya bukti itu. Seharusnya mereka punya tes DNA dulu, terbukti, baru ngajuin gugatan,” kata dia.
Ridwan Kamil, kata Muslim siap mengajukan gugatan balik sambil menunggu hasil persidangan.
Sebelumnya, Lisa Mariana disebut halusinasi alias halu oleh pihak Ridwan Kamil atas tuntutan ganti rugi Rp16,6 Miliar.
Tuntutan itu ada dalam gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung.
Hal ini bermula dari pengakuan Lisa Mariana punya anak dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Menurut pihak Ridwan Kamil, gugatan Lisa Mariana ini halu.
Menjawab tudingan tersebut, pihak Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya, Daniel Nababan ungkit soal tes DNA.
"Perkara ini, sebelum huru-hara begini nih, (pihak RK) menyatakan, pertama saya siap tes DNA kalau ada perintah DVI Polri," ungkap Daniel memulai pernyataannya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (21/6/2025).
Ia juga mengingatkan kembali kesediaan RK untuk melakukan tes DNA jika ada putusan pengadilan.
"(Kedua) siap tes DNA kalau ada putusan pengadilan."
"(Ketiga) saya siap tes DNA jika ada kesepakatan bersama," lanjutnya.
Daniel pun menagih hal tersebut.
"Mana? Mana? Hah? Mana?" tuntutnya sembari tertawa.
(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunJatim.com)
Posting Komentar
Posting Komentar