infoselebb.my.id: Dari Balik Penjara, Nikita Mirzani Serang Balik Reza Gladys Gugat Rp 100 Miliar, Ini Alasannya - LESTI BILLAR

Dari Balik Penjara, Nikita Mirzani Serang Balik Reza Gladys Gugat Rp 100 Miliar, Ini Alasannya

Posting Komentar

 

Setelah masuk penjara usai dilaporkan Reza Gladys atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), giliran Nikita Mirzani melakukan serangan balik.


Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan menuntut biaya Rp 100 miliar.


Gugatan Nikita Mirzani ke Reza Gladys, karena Reza telah membuat wanita yang akrab disapa Niki itu tidak bisa mencari nafkah buat ketiga anaknya.


Kuasa hukum Niki, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa gugatan Rp 100 miliar ke Reza Gladys, adalah nominal yang tidak besar untuk kliennya.


"Gugatan Rp 100 miliar kecil, untuk Nikita Mirzani terlalu kecil dengan proses yang dialami sama dia," kata Fahmi Bachmid ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).


Fahmi meminta untuk tidak melihat nilai Gugatan Niki jika bicara proses hukum, melainkan intisari dari langkah janda tiga anak itu menggugat Reza.


"Intisarinya adanya sebuah perbuatan, Kesepakatan secara lisan, dimana kesepakatan tersebut tiba-tiba dibatalkan. Itulah yang menjadi intisari," ucapnya.


"Jadi dalam proses hukum, kita jangan melihat nilai dari persoalan itu," tambahnya.


Mengenai perhitungan gugatan Rp 100 miliar, Fahmi menegaskan bahwa selama ini Nikita Mirzani Mawardi menjadi salah satu artis, dengan banyak pendapatan.


"Anda kenal nikita Mirzani? Ya sudah. Saya pikir saya tidak perlu jelaskan karena Anda lebih kenal dibanding saya," tegasnya.


Fahmi Bachmid pun meminta publik menunggu putusan hakim, terkait Gugatan Nikita Mirzani kepada Reza Gladys sebesar Rp 100 miliar.


"Karena itu nanti hakim yang akan memutuskan. Tapi yang terpenting adalah intisari persoalan ini adanya perbuatan wanprestasi yang sudah dilakukan oleh tergugat satu dan tergugat dua," ujar Fahmi Bachmid.


"Jadi wanprestasi itu berawal adanya sebuah kesepakatan. Kesepakatan itu bisa lisan, bisa tertulis. Itu seperti apa? Nanti saya akan sampaikan ke pengadilan," tambahnya. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter