infoselebb.my.id: Berstatus Tersangka, Windy Idol Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang Eks sekretaris MA Hasbi Hasan - LESTI BILLAR

Berstatus Tersangka, Windy Idol Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang Eks sekretaris MA Hasbi Hasan

Posting Komentar

Penyanyi Windy Yunita atau Windy Idol terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.


Windy diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK pada Rabu (18/6/2025).


Selain Windy Idol, KPK juga memanggil kakak Windy Idol, Rinaldo Septariando.


"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.


KPK mendalami peran penyanyi Windy Idol terkai kasus pencucian uang eks Sekretaris MA, Hasan Hasbi.


"Terperiksa didalami terkait dengan peran para pihak dalam kegiatan TPPU yang dilakukan tersangka HH (Hasbi Hasan)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).


Usai diperiksa selama 8 jam di Gedung Merah Putih KPK, Windy Idol keluar sekitar pukul 18.25 WIB bersama pengaracanya, Henri Lumban Raja.


Dia tak banyak bicara soal pemeriksaan hari ini. 


"Aku minta mohon doa ya semuanya. Jangan sampai sakit ya. Biar saya saja yang sakit, kamu jangan," kata Windy.


Sementara itu, Henri Lumban Raja, mengaku dicecar hampir 100 pertanyaan oleh penyidik. 


"Lebih hampir 100. Antara 97 atau 98 (pertanyaan)," ujarnya.


Dikutip dari Kompas.com, Windy Idol sudah pernah diperiksa penyidik KPK yakni pada 24 April dan Mei 2025 lalu.


Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka TPPU setelah ia terjerat kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.


Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka.


Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. 


Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka, melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.


Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter