Vidi Aldiano digugat Rp24 miliar dengan jaminan rumah oleh pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait pelanggaran hak cipta.
Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan dan Rudi mengungkap alasan kliennya menggugat puluhan miliar. Menurutnya, tuntutan tersebut bukanlah royalti, melainkan sebuah konsekuensi yang harus diterima Vidi karena pelanggaran hak cipta.
“Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol ‘sudah segini aja’, tapi angka itu yang diatur dari undang-undang,” kata Minola dalam jumpa pers di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan, belum lama ini.
“Jadi ini bukan royalti, tapi ini konsekuensi atas perbuatan seorang yang membawakan lagu pencipta secara komersial tanpa izin,” tambah Minola.
Minola menegaskan, tuntutan tersebut merupakan permintaan ganti rugi berdasarkan hitungan 31 pertunjukan saat Vidi menyanyikan lagu “Nuansa Bening”.
“Lagu itu sudah digunakan Vidi sebanyak 308 kali pertunjukan komersial, sekarang dalam gugatan kami hanya mencantumkan 31 pertunjukan. Artinya cuma 10 persen dari total pertunjukan dia selama 16 tahun ini (dari tahun 2008),” terang Minola Sebayang.
Alasan Pencipta Lagu Nuansa Bening Gugat Vidi Aldiano Rp 24,5 Miliar dan Minta Jaminan Rumah
Gugatan dilayangkan ke PN Niaga Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Disinggung soal meminta rumah sebagai jaminan, Minola meluruskan bahwa hal tersebut sebagai cadangan jika gugatan dari kliennya tidak dikabulkan atau tergugat tidak sanggup membayarnya.
“Kalau soal (minta jaminan) rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu. Dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia enggak bayar, putusan kita jadi enggak ada artinya,” kata Minola.
“Jadi kita minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayarkan jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami. Sehingga putusan itu bersifat eksekutorial, bukan non-eksekutorial,” pungkas Minola Sebayang. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar