Ahmad Dhani saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).(KOMPAS.com/Revi C Rantung)
Industri musik Tanah Air tengah diramaikan oleh deretan gugatan hukum terkait hak cipta, salah satunya melibatkan penyanyi Vidi Aldiano.
Vidi Aldiano digugat Rp 2,4 miliar oleh pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti karena Vidi dianggap telah membawakan lagu "Nuansa Bening" ciptaan mereka di berbagai panggung dan acara musik komersial sejak 2008 tanpa mengantongi izin.
Musisi sekaligus pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani, turut memberikan pandangannya, menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Kompas.com merangkum Tanggapan Dhani terkait kasus yang menjerat Vidi Aldiano sebagai berikut.
1. Hukum Tak Pandang Bulu
Ahmad Dhani, yang diketahui menjadi salah satu musisi yang getol dalam memperjuangkan hak cipta lagu, menegaskan bahwa dalam kasus hak cipta, hukum harus ditegakkan tanpa memandang status atau hubungan pribadi.
"Ya kan hukuman enggak mengenal sahabat, dihukum mah dihukum aja, hukuman enggak mengenal keluarga," ucap Ahmad Dhani ketika dijumpai pada Selasa (10/6/2025).
Ia berpendapat bahwa siapa pun yang melanggar harus bertanggung jawab secara hukum.
2. Nominal Denda Berlandas Hukum
Mengenai nilai gugatan yang fantastis terhadap musisi yang tersandung kasus hak cipta, Ahmad Dhani menjelaskan dasarnya pada undang-undang.
Menurut Dhani, nilai gugatan dapat berlipat ganda tergantung pada jumlah pelanggaran yang terbukti.
"Kalau yang selama saya tahu, undang-undang itu bunyinya, per satu pelanggaran itu dendanya Rp 500 juta. Nah, kalau pelanggarannya ada berapa, ya dikali saja (dendanya)," ujar musisi yang kini menjabat sebagai anggota DPR itu.
4. Berkaca dari Kasus Agnez Mo dan Ari Bias
Untuk memperkuat penjelasannya, Dhani mencontohkan kasus serupa yang pernah menimpa penyanyi kenamaan Agnez Mo.
Agnez Mo digugat Rp 1,5 miliar oleh pencipta lagu "Bilang Saja" Ari Bias karena membawakan lagu tersebut tanpa izin di tiga penampilannya.
"Ya, makanya ada tiga pelanggaran yang berhasil digugat oleh Ari Bias kepada Agnez, makanya Rp 500 juta dikali tiga, jadi Rp 1,5 miliar. Kan saya enggak tahu pelanggarannya (Vidi) berapa kali itu," jelas Ahmad Dhani.
Diketahui dalam Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, diatur bahwa denda pelanggaran hak ekonomi dapat mencapai Rp 500 juta.
Pasal tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)". (*)
Posting Komentar
Posting Komentar