Dokter kecantikan Richard Lee usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/5/2025). (Grid.ID/Ulfa Lutfia)
Dokter Richard Lee menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/5/2025). Richard Lee diperiksa terkait laporan Doker Detektif alias Doktif.
Richard Lee diperiksa selama lima jam, dari pukul 11.00 WIB hingga sekitar 16.00 WIB. Dalam proses tersebut, ia mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik.
"Hari ini tanggal 27 Mei, dokter Richard menghadiri panggilan dari Polda Metro Jaya di Krimsus."
"Nah, sebagai warga negara yang baik, dokter Ricat hadir untuk memenuhi panggilan tersebut," ungkap kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, saat ditemui usai pemeriksaan.
Meski demikian, Richard Lee menyatakan kekecewaannya atas laporan tersebut. Ia menilai laporan dari Doktif tidak memiliki unsur pidana karena menggunakan dasar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, padahal menurutnya, tidak ada konsumen yang merasa dirugikan.
"Kan (pasal) perlindungan konsumen tuh yang digunakan ya. Di sini nggak ada korban loh, satu pun nggak ada korban. Bahkan yang ngelapor dengan aku pun jadi korban tuh nggak ada," ujar Richard Lee.
"Jadi ini laporan yang menurut aku dibuat-buat, aku nggak tahu tujuannya apa, nggak tahu maksud dan tujuannya apa," imbuhnya.
Dokter yang belum lama menjadi mualaf itu juga mengungkap kejanggalan pada bukti-bukti. Ia menyoroti produk skincare miliknya yang menjadi barang bukti ternyata tidak dibeli di toko resmi.
Hal itu membuat keaslian barang bukti menjadi diragukan. Ia juga menegaskan kalau klinik kecantikan miliknya tidak memiliki reseller untuk menjual produk skincare.
"Tadi di BAP, aku melihat yang melaporinya juga, mohon maaf ya, menurut aku ya, belinya juga tidak di platform resmi. Diindikasi barang yang (dibeli) bukan barang asli. Bahkan bukan beli di tempat aku. Yang kayak gitu bisa dilaporkan. Makanya pengacara ku tadi bilang bahwa kita jauh banget dari unsur pidana," tutur dokter 39 tahun itu.
Imbas kasus ini Dokter Richard Lee mengaku mengalami kerugian yang cukup besar. Namun ia enggan menyebutkan berapa nominal kerugian yang dialaminya.
Selain rugi materi, ia merasa nama baiknya juga ikut tercoreng atas kasus ini. Meski begitu, Richard Lee memilih fokus menghasilkan karya yang baik dan enggan memikirkan perihal omzet.
"Kalau ngomong kerugian, ya pasti besar ya. Kita enggak pernah khawatirin itu sih. Aku kan terus buat karya aja. Aku nggak pernah mengkhawatirkan masalah omset, masalah dagang sih sebenarnya," tegasnya.
Sebagai informasi, perseteruan dua dokter kecantikan nini bermula dari kritik Doktif terhadap produk-produk kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee. Doktif menyoroti legalitas izin edar produk dan kredibilitas Richard Lee sebagai dokter dan ahli kecantikan.
Tak terima, Rirchard Lee kemudian melaporkan Doktif atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, Doktif balik melaporkan dokter Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025) dengan pasal dugaan pencemaran nama baik. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar