Program Dedi Mulyadi yang mengirim siswa nakal ke barak militer kini ditentang federasi guru.
Dedi Mulyadi bahkan diadukan ke Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).
FSGI menilai, ini merupakan kebijakan instan, tidak menyentuh akar masalah dan berpotensi tidak berdampak jangka panjang dalam perubahan perilaku.
Tidak adanya dokumen yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan ini, termasuk perencanaan, pembelajaran dan penilaian menunjukkan kegiatan ini tidak disiapkan dengan matang.
Dokumen yang beredar selama ini hanya berupa Surat Edaran Gubernur terkait dengan Pembangunan Pendidikan di Jawa Barat melalui Gapura Panca Waluya.
Tidak adanya kurikulum, silabus maupun modul ajar dalam kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran, siswa-siswa ini hanya akan jadi kelinci percobaan.
Idealnya dalam sebuah proses pendidikan dengan usaha yang sadar dan terencana.
Jadi tujuannya harus jelas, kurikulumnya sinkron dengan tujuan, silabus juga harus ada dan modul ajar juga harus disiapkan.
Sehingga bisa kemudian dilakukan evaluasi karena jelas apa yang mau diukur sesuai dengan tujuannya, instrumen yang akan digunakan, kapan akan dilakukan evaluasi serta bagaimana pengolahan hasil evaluasinya.
Hasil pengawasan KPAI menunjukkan temuan bahwa pendidikan anak nakal di barak militer ternyata menunjukkan bahwa program tidak disiapkan dengan matang.
Sehingga tidak sesuai marwah kegiatan pendidikan yang sesuai peraturan perundangan pendidikan.
Ada beberapa temuan KPAI. Pertama, metode pembelajaran yang berbeda: dalam proses pembelajaran pada dua lokasi yang diawasi terdapat metode dan model pembelajaran berbeda.
Kedua, tidak adanya panduan rekruitmen peserta : ketidakseragaman proses rekrutme tanpa ada asesmen.
Bahkan ada siswa yang memperoleh ancaman tidak naik kelas jika tidak ikut program.
Ketiga, pelaksanaan pembelajaran tidak jelas karena perbedaan jenjang pendidikan peserta : dalam pelaksanaan pembelajaran siswa yang berasal dari jenjang berbeda dan kelas yang berbeda tetapi pada saat pembelajaran di kelas dijadikan satu.
Keempat, pengemblengan fisik berdampak kelelahan pada peserta didik : Kegiatan fisik yang intens mengakibatkan siswa kelelahan saat belajar di kelas dan tidak fokus.
Kelima, minim pemahaman perlindungan anak dalam implementasinya.
Para pembina pada kegiatan ini banyak yang belum memahami perlindungan khusus dalam penanganan anak-anak yang bermasalah
Atas dasar hasil pengawasan KPAI tersebut, maka sudah seharusnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab segera melakukan monitoring dan evaluasi.
“Kami meminta Menteri Pendidikan Dasar Menengah segera mengambil tindakan dengan menghentikan pengiriman siswa nakal ke barak militer di Jawa Barat. Kegiatan ini tidak memiliki landasan psikologis dan pedagogik yang jelas,” kata Fahriza Marta Tanjung, Sekjen FSGI yang juga Kepala SMK di Sumatera Utara, dalam keterangannya dikutip dari kontan.co, Selasa (20/5).
Menurutnya, kegiatan barak militer tersebut tidak memiliki perencanaan aksi yang jelas.
Tidak berbasiskan data, kajian dan pengalaman pihak lain sebagai contoh.
Misalnya pendidikan di Sekolah Taruna Magelang.Kursus online terbaik
Memiliki kurikulum jelas sebagaimana sekolah umum lain dan dididik oleh guru, sementara urusan pengemblengan fisik saja yang ditangani militer.
Porsi guru jauh lebih besar dalam proses pembelajaran.
Selama ini, untuk menangani siswa yang bermasalah, sekolah telah memiliki program pembinaan dan pelatihan seperti Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa, Pramuka, UKS, PMR dan sebagainya Jika program ini dianggap kurang berhasil, sudah semestinya evaluasi dahulu.
“FSGI menilai TNI bukan satu-satunya instansi yang bisa diajak kerjasama dalam pembinaan kesiswaan. Banyak instansi yang akan dilibatkan," kata Fahmi Hatib, Ketua Umum FSGI yang juga Kepala SLBN Kabupaten Bima.Kursus online terbaik
Seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPAPP), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kwarcab Pramuka, BNN, Kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Jadi sekolah tetap menjadi pusat pembelajaran dan pembinaan kesiswaa.
FSGI mengingatkan, sudah ada Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).
Anak-anak yang terlibat kekerasan ditangani secara komprehensif. Melibatkan instansi terkait di luar sekolah, seperti Dinas Sosial dan Dinas PPAPP selain sekolah dan Dinas Pendidikan setempat. Kursus online terbaik
"Penanganan memang harus dilakukan bersama dengan pemerintah daerah. Ini yang harus diperkuat pera di daerah”, ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.
Menurutnya, pemerintah daerah (pemda) harus memiliki program penguatan ketahanan keluarga. Pemda harus memperbanyak psikolog keluarga dalam membangun kesehatan mental anak dan orangtua.
Sejumlah lembaga, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM menyatakan program ini kurang tepat dan perlu dievaluasi demi kepentingan terbaik bagi anak.
Sempat Ada Ide Kirim Guru Malas ke Barak Militer
Sebelumnya, Dedi Mulyadi juga sempat memiliki ide agar guru dan ASN yang malas masuk ke barak militer.
Menurut Dedi, dikirimnya guru dan ASN malas tersebut dilakukan sebagai bentuk dari pendidikan karakter.
"Ke depan, guru dan pegawai yang malas akan kami kirim ke barak tentara. Ini sebagai bagian dari pembinaan karakter," kata Dedi dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/5/2025).
Selain itu, kata Dedi, dikirimnya guru dan ASN malas ke barak militer menjadi bagian dari rangka evaluasi menyeluruh sistem pendidikan di Indonesia.
Sebab, Dedi menilai lemahnya kewibawaan guru turut memengaruhi perilaku siswa di sekolah.Kursus online terbaik
"Tumbuhnya anak-anak nakal yang tidak terkendali, ini juga harus menjadi bagian dari instrospeksi pendidikan. Jadi, sistem belajar dan mengajar di sekolah jadi faktor kenapa anak-anak berlaku seperti ini," ujarnya.
Rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengirim guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas ke barak militer disebut belum melibatkan pendapat masyarakat (meaningful participation).
Padahal, partisipasi masyarakat penting dalam pembentukan kebijakan publik seperti diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. "Kursus online terbaik
Nah kami belum melihat adanya meaningful participation dari masyarakat luas terkait dengan berbagai rencana Pak Dedi Mulyadi khususnya mengirimkan guru-guru maupun PNS ke barak militer untuk didisiplinkan gitu," kata Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim kepada Kompas.com, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, partisipasi masyarakat penting untuk menjaga iklim demokrasi di dalam proses pembuatan kebijakan publik itu. Satriwan menekankan, negara demokrasi mengharuskan adanya ruang partisipasi oleh masyarakat dan ruang kritik oleh masyarakat.
"Nah sayangnya kritik yang diberikan oleh masyarakat kepada Gubernur Jabar selama ini kemudian dinilai oleh mungkin ya, sebagian pendukungnya KDM gitu ya ketidaksukaan atau penyerangan secara personal," ujar Satriwan.
"Padahal ini bagian dari dialektika publik bagian dari partisipasi publik yang itu adalah syarat bagi sebuah demokrasi yang berkualitas dan proses kebijakan publik yang transparan, partisipatif dan demokratis gitu," tambahnya.
P2G: Potensi Pelanggaran
P2G, lanjut Satriwan, belum melihat partisipasi masyarakat terkait rencana pengiriman guru dan ASN yang malas ke barak militer.
Partisipasi masyarakat juga belum dilibatkan dalam penerapan pengiriman anak-anak yang dianggap nakal ke barak militer.
"Jadi kami harap ke depan harus ada meaningful participation dari masyarakat gitu ya," pungkas Satriwan.
Selain itu, Satriwan juga menyarankan Dedi Mulyadi melibatkan unsur-unsur dari organisasi profesi guru sebelum membuat kebijakan tersebut.
Ia beralasan, guru dan dosen memiliki hak perlindungan dan membela diri jika melanggar kode etik seperti dijamin dalam undang-undang guru dan dosen.
"Nah adanya pelibatan unsur Dewan Kehormatan atau Dewan Etik Organisasi Profesi Guru ini penting juga dilakukan supaya yang diputuskan oleh kepala daerah itu tidak sebelah pihak.Karena guru juga dilindungi oleh undang-undang guru dan dosen secara spesifik dan guru-guru tersebut juga berhimpun di bawah naungan organisasi profesi guru, yang mana guru itu dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan profesinya itu mereka berlindung di bawah atau diatur oleh kode etik guru gitu ya," tambah Satriwan.
Kemudian, penegakan kode etik guru dilakukan oleh Dewan Etik atau Majelis Etik atau Dewan Kehormatan Organisasi Profesi Guru.
Dengan demikian, lanjut Satriwan, penegakan displin guru tak bisa dicampur kewenangannya.
"Nah oleh karena itu kami berharap Dedi Mulyadi juga melibatkan organisasi profesi guru khususnya Dewan Kehormatan atau Majelis Etik Organisasi Profesi Guru di dalam rangka membina dan menegakkan disiplin guru karena tidak semua guru juga itu adalah PNS, ada juga guru yang statusnya guru swasta gitu. Nah itu yang catatan dari kami," ujar Satriwan. (kontan/ kompas.com)
Posting Komentar
Posting Komentar