Baru saja menikah, I Wayan Agus Suartama ( IWAS ) alias Agus Buntung dituntut penjara selama 12 tahun .
Tuntutan tersebut maksimal dibacakan jaksa penunut umum ( JPU ) pada persidangan kasus pelecehan seksual yang disangkakan pada Agus Buntung.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB) itu mendapat antusias dari banyak orang.
Dan tentu saja Agus Buntung yang kala itu juga mendapatkan support dari sang istri. Ya, Agus Buntung memang baru saja menikah.
Pernikahan dilaksanakan kala ia masih mendakam di penjara atas kasus yang dialamatkan kepadanya
Ya, setelah beberapa bulan ditahan, akhirnya Agus Buntung didakwa.
Pria bernama lengkap I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung itu dituntut 12 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Agus Buntung itu diungkap JPU di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (5/5/2025) kemarin.
Mendapati tuntutan tersebut Agus Buntung bereaksi.
Ia tampak kaget mendengar tuntutan maksimal dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut.
Selain dituntut 12 tahun penjara, Agus Buntung juga harus membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jika pidana denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Sebelum menjalani sidang tuntutan, Agus sempat menyampaikan pesan untuk istrinya, Ni Luh Nopianti.
Sebab, Agus menyadari nasibnya akan ditentukan tidak lama lagi setelah JPU mengajukan tuntutan pidana terhadapnya.
Agus lantas berpesan kepada sang istri untuk tetap bersabar selama dirinya berada di sel tahanan.
"Untuk istri saya, jaga diri baik-baik," kata Agus, Senin (5/5/2025), dilansir Tribun Lombok via Tribunnews.
"Semua badai akan berlalu, akan tumbuh kehidupan baru, akan lahir Agus yang baru. Semangat akan indah pada waktunya," imbuhnya sembari tersenyum.
Dia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh keluarga dan teman-temannya yang sudah memberikan dukungan kepadanya selama menjalani proses hukum.
Agus telah menikahi Ni Luh Nopianti secara adat pada Kamis (10/4/2025) lalu.
Prosesi pernikahan digelar di rumah mempelai pengantin perempuan di Karangasem, Bali dan kehadiran sosok Agus Buntung digantikan oleh keris.
Keluarga Agus menegaskan setelah melangsungkan pernikahan adat, mereka akan menunggu proses hukum terdakwa selesai sebelum melaksanakan pernikahan formal sesuai ketentuan hukum negara.
Pernikahan tersebut telah direncanakan jauh sebelum Agus terjerat kasus hukum.
Dalam tuntutan JPU, Agus dinilai melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Keluarga Agus menegaskan setelah melangsungkan pernikahan adat, mereka akan menunggu proses hukum terdakwa selesai sebelum melaksanakan pernikahan formal sesuai ketentuan hukum negara.
Pernikahan tersebut telah direncanakan jauh sebelum Agus terjerat kasus hukum.
Dalam tuntutan JPU, Agus dinilai melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tak hanya itu, saat melakukan aksi bejatnya, Agus memanfaatkan keterbatasannya untuk memanipulasi rasa simpati korban.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, sebut Ricky, Agus belum pernah dihukum.
"Kalau yang meringankan, ya karena Agus tidak pernah dihukum," ungkap Ricky.
Sementara itu, Agus akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam agenda sidang berikutnya yang rencananya digelar pada Rabu, 14 Mei 2025.
Penasihat hukum terdakwa, M Alfian mengungkapkan, Agus Buntung sempat terkejut mendengar tuntutan yang disampaikan JPU.
"Saking kagetnya Agus dengan tuntutan maksimal jaksa, nanti Agus akan menyampaikan secara pribadi isi hatinya selama proses yang akan disampaikan secara pribadi terpisah dari pembelaan kami," kata Alfian, dilansir Tribun Lombok.
Sebagai informasi, Agus menjalani sidang kasus dugaan pelecehan seksual sejak Kamis, 16 Januari 2025.
Sebelumnya, Agus telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB, sejak Kamis, 9 Januari 2025.
Adapun modus modus Agus yakni dengan membawa korban ke sebuah homestay lalu melakukan hal tak senonoh pada sejumlah perempuan.(*)

Posting Komentar
Posting Komentar