infoselebb.my.id: Nikita Mirzani vs Reza Gladys: Gugatan Rp4 Miliar Mulai Disidang - LESTI BILLAR

Nikita Mirzani vs Reza Gladys: Gugatan Rp4 Miliar Mulai Disidang

Posting Komentar

Nikita Mirzani /Instagram Nikita Mirzani

Kasus hukum yang melibatkan artis sensasional Nikita Mirzani kembali jadi sorotan. Kali ini bukan soal pidana, tapi gugatan wanprestasi yang diajukannya terhadap dokter Reza Gladys, selebgram sekaligus pebisnis skincare. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 28 Mei 2025.


Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa sidang kali ini berfokus pada menguji adanya perjanjian lisan dan dugaan kerugian yang dialami kliennya.


“Hari ini sidang pertama atas gugatan Nikita terhadap RG. Kami menguji ada atau tidaknya perjanjian lisan di peristiwa November 2024,” ujarnya.


Fahmi menegaskan bahwa ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Ia menyebut gugatan wanprestasi ini diajukan karena merasa ada janji yang tidak ditepati.


“Wanprestasi artinya ingkar janji. Ada sesuatu yang disampaikan tapi kemudian diingkari,” jelasnya dalam video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi.


Lebih dari sekadar urusan bisnis, Fahmi menyebut Nikita juga mengajukan gugatan ini sebagai bentuk permohonan perlindungan hukum. “Nikita ingin mencari kebenaran dan minta perlindungan dari negara, termasuk kepada Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.


Menurut Fahmi, kasus ini bermula saat asisten Nikita, Mail, dihubungi oleh pihak Reza Gladys untuk mempromosikan produk skincare mereka. Disebutkan bahwa uang sebesar Rp4 miliar telah diserahkan kepada Nikita Mirzani dalam dua tahap: melalui transfer dan tunai.


Fahmi ingin membuktikan di persidangan soal sah atau tidaknya uang tersebut diterima. Ia menilai kliennya dirugikan secara materiil dan nama baik, apalagi kini Nikita sedang ditahan dan tak bisa mencari nafkah. “Dia ibu tunggal dari tiga anak. Sekarang tak bisa kerja, jelas merasa sangat dirugikan,” tambahnya. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter