infoselebb.my.id: Nikita Mirzani Tuntut Reza Gladys Soal Perjanjian Rp 4 Miliar, Kaporli hingga Kejagung Ikut Digugat - LESTI BILLAR

Nikita Mirzani Tuntut Reza Gladys Soal Perjanjian Rp 4 Miliar, Kaporli hingga Kejagung Ikut Digugat

Posting Komentar

Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah berencana menggugat dokter kecantikan Reza Gladys atas dugaan wanprestasi senilai Rp 4 miliar.


Langkah hukum ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Rabu (14/5/2025). 


Menurut Fahmi, selain Reza Gladys, sejumlah pihak juga akan turut digugat dalam perkara ini, termasuk pejabat tinggi negara. 

NIKITA MIRZANI DITAHAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025).

NIKITA MIRZANI DITAHAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)


Fahmi Bachmid menegaskan bahwa gugatan wanprestasi tersebut bukan hanya ditujukan kepada Reza Gladys (RG).


Fahmi Bachmid mengatakan gugatan tersebut sesuai amanah sang artis.


"Saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani dan dia juga meminta saya segara dalam 1-2 hari ini memasukkan gugatan wanprestasi," ujar Fahmi Bachmid dalam wawancara melalui zoom, Rabu (14/5/2025).


Nikita Mirzani tidak hanya untuk Reza Gladys melainkan beberapa pihak lainnya.


Pihak yang digugat adalah: 


Kepala Kepolisian Republik Indonesia (tergugat I)

Jaksa Agung Republik Indonesia (turut tergugat II)

Satu perusahaan yang tidak disebutkan namanya (turut tergugat III)


"Gugatan wanprestasi itu segera saya daftarkan dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG (Reza Gladys), yang kedua adalah AM, yang ketiga, mohon maaf ini bukan tergugat, tapi tergugat 1, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat 2 adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan ada 1 perusahaan juga menjadi turut tergugat 3," sambungnya.


Fahmi menekankan bahwa akar persoalan antara Nikita dan Reza sebenarnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.


Ia menduga ada upaya memaksakan proses hukum ke arah pidana untuk masalah yang semestinya diselesaikan secara perdata.


“Saya akan uji di pengadilan bahwa ini murni perkara perdata yang dipaksa menjadi perkara pidana,” jelas Fahmi.


Gugatan wanprestasi yang ditujukan Nikita ke Reza Gladys karena adanya dugaan bahwa persoalan di antara mereka merupakan ranah perdata, bukan pidana.


Sehingga ada dugaan usaha yang memaksakan agar persoalan perdata tersebut menjadi pidana. 


"Dari gugatan wanprestasi ini, saya akan menguji persoalan ini, bahwa disinilah bahwa ini adalah soal keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana, seperti itu," ucap Fahmi.


"Jadi patut diduga ini adalah perkara perdata yang dipaksa. Patut diduga perkara keperdataan yang patut diduga dipaksa menjadi perkara pidana, seperti itu," imbuhnya.


Selain itu masalah ini mengacu pada perjanjian atau kesepakatan antara Reza Gladys dengan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, untuk melakukan review dengan tarif Rp 4 miliar. Namun Reza dianggap justru mengingkari kesepakatan tersebut.


"Ini ada sebuah kesepakatan antara RG dengan IM dan juga dengan Nikita Mirzani. Kesepakatan terkait dengan persoalan pemberian uang 4 miliar tersebut yang merupakan bagian dari perjanjian yang telah disepakati pada November 2024," ungkap Fahmi.


"Apabila ada sebuah kesepakatan, kalau kesepakatan atau perjanjian itu dilaksanakan itu namanya prestasi, apabila tidak dilaksanakan namanya wanprestasi, nah inilah yang saya gugat," lanjut dia.


Fahmi belum bisa membeberkan secara detail kapan gugatan tersebut akan diajukan.


"Ini kan strategi saya sebetulnya, saya enggak harus sampaikan atau menghitung kapan saya harus melakukan langkah hukum," imbuh Fahmi. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter