infoselebb.my.id: Nikita Mirzani Bebas? Kuasa Hukum Buka Suara sampai Singgung Gugatan Wanprestasi - LESTI BILLAR

Nikita Mirzani Bebas? Kuasa Hukum Buka Suara sampai Singgung Gugatan Wanprestasi

Posting Komentar

Kuasa Hukum buka suara soal Nikita Mirzani bebas. Singgung soal gugatan wanprestasi

Kuasa Hukum buka suara soal Nikita Mirzani bebas. Singgung soal gugatan wanprestasi (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Kuasa hukum buka suara soal Nikita Mirzani bebas. Fachmi Bachmid singgung soal gugatan wanprestasi untuk Reza Gladys.


Diketahui, Nikita Mirzani saat ini tengah tersangkut dugaan pemerasan, ancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh dokter Reza Gladys. Perkara ini menyita perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media, baik cetak maupun daring.


Nikita Mirzani sampai saat ini masih mendekam di dalam penjara. Bahkan, masa penahanan sang artis Kembali diperpanjang gegara kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.


Baru-baru ini, Fachmi Bachmid sang kuasa hukum buka suara terkait Nikita Mirzani bebas atas dugaan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Menurutnya, kemungkinan tersebut memang terbuka, meski pihaknya masih akan mengikuti dan menunggu perkembangan proses hukum yang berlangsung.


"Ya itu, semuanya saya yakin insya Allah bisa, tetapi kita lihat saja," ujar Fahmi Bachmid dalam wawancara via Zoom belum lama ini, dikutip dari Tribun Seleb.


Selanjutnya, Fahmi yang saat ini menjadi perwakilan hukum Nikita mengungkapkan bahwa fokus mereka kini tertuju pada penyusunan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys yang rencananya akan segera dilayangkan. Ia juga menyebutkan bahwa gugatan tersebut tidak hanya ditujukan pada Reza, tetapi mencakup beberapa pihak lainnya.


"Saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani dan dia juga meminta saya segera dalam 1-2 hari ini memasukkan gugatan wanprestasi," ujar Fahmi Bachmid.


"Gugatan wanprestasi itu segera saya daftarkan dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG (Reza Gladys), yang kedua adalah AM, yang ketiga, mohon maaf ini bukan tergugat, tapi tergugat 1, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat 2 adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan ada 1 perusahaan juga menjadi turut tergugat 3," sambungnya.


Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Nikita terhadap Reza Gladys didasari oleh dugaan bahwa konflik antara keduanya sebenarnya termasuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.


Diduga ada upaya yang disengaja untuk menggiring perkara perdata ini ke jalur pidana. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, juga menyampaikan pandangannya soal status penahanan Nikita Mirzani.


Syahron menjelaskan bahwa peluang bagi Nikita untuk bebas tetap terbuka apabila berkas perkara dinilai belum lengkap hingga masa penahanan maksimalnya pada 2 Juni 2025.


"Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 terdahulu telah dipenuhi atau belum," kata Syahron Hasibuan kepada awak media.


"Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas)," sambungnya.


Usai Kuasa Hukum buka suara dan meyakini Nikita Mirzani bebas, berkas perkara sang artis ternyata masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dokumen perkara milik tersangka Nikita Mirzani terkait dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys kini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Saat ini berkas perkara kasus artis NM, masih dalam penelitian JPU. Mohon bersabar, mudah-mudahan segera ada jawaban, mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap 1 dan tahap 2," kata Reonald, dilansir dari Antara, Jumat (16/5/2025).


Ia menambahkan bahwa berkas perkara tersebut telah diserahkan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya ke JPU sejak 5 Mei 2025.


Sebelumnya diberitakan, Nikita bersama asistennya, Mail Syahputra, ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025. Keduanya dijerat atas dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang setelah dilaporkan oleh dr. Reza Gladys. Dalam laporan yang dibuat pada 3 Desember 2024, Nikita dituduh mencemarkan nama baik dan menghina produk milik Reza melalui siaran langsung di platform TikTok.


Reza sempat berupaya menghubungi Nikita dengan tujuan menjalin komunikasi baik, namun justru mendapat respons berupa ancaman dari Nikita yang disampaikan melalui asistennya. Merasa dalam tekanan, Reza akhirnya mengirim dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah rekening pada 14 November 2024.


Selanjutnya, pada 15 November, atas instruksi terlapor, Reza menyerahkan uang tunai senilai Rp 2 miliar. Akibat kejadian tersebut, Reza mengaku menjadi korban pemerasan dengan kerugian mencapai Rp 4 miliar. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter