BUTOLPOST B BANDUNG — Drama panas meledak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/5), saat selebgram sensasional Lisa Mariana akhirnya muncul di sidang perdana gugatan perdatanya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Sidang yang sempat tertunda karena absennya pihak tergugat ini kini kembali menyita perhatian publik. Lisa, yang mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi tim kuasa hukumnya, memasuki Ruang Sidang 2 Yudhistira sekitar pukul 10.33 WIB.
Dalam sidang yang masih mengagendakan pemeriksaan legalitas para pihak, Lisa terlihat tegas dan penuh keyakinan. “Sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya wajib hadir,” ujarnya singkat sebelum memasuki ruang sidang, meski dirinya masih dalam masa pemulihan usai menjalani operasi bariatrik.
Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan kliennya bukan soal harta, melainkan murni untuk menuntut pengakuan identitas anak. “Ini soal hak anak, bukan soal uang. Ini soal keadilan, soal nama baik seorang anak,” tegasnya.
Markus juga menyoroti pentingnya kehadiran prinsipal sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016. “Kalau kuasa hukum tergugat hadir hari ini, maka kita masuk ke tahapan mediasi. Tapi perlu dicatat, kehadiran langsung adalah bentuk itikad baik dalam hukum perdata,” ucapnya.
Sementara itu, suasana sidang berlangsung tertib namun penuh ketegangan. Publik dan awak media terus memantau jalannya proses yang digadang-gadang akan membuka tabir persoalan yang selama ini menjadi buah bibir.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena pada waktu bersamaan, Bareskrim Polri diketahui tengah menyelidiki laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik. Artinya, pertarungan hukum ini tak hanya terjadi di ranah perdata, tapi juga mulai merembet ke ranah pidana.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ridwan Kamil. Namun publik kini menunggu: akankah mediasi berhasil mendamaikan kedua belah pihak, atau justru membuka babak baru dalam drama hukum paling panas tahun ini?***
Posting Komentar
Posting Komentar