infoselebb.my.id: Lesti Kejora Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Sang Ayah Mohon Doa - LESTI BILLAR

Lesti Kejora Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Sang Ayah Mohon Doa

Posting Komentar

Ayah Lesti Kejora, Endang Mulyana di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (24/5/2025) malam.

Ayah Lesti Kejora, Endang Mulyana di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (24/5/2025) malam. (Grid.ID/ Ragillita Desyaningrum)

Penyanyi dangdut Lesti Kejora baru-baru ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut diajukan oleh Yoni Dores, pencipta lagu yang mengklaim karyanya digunakan tanpa izin oleh Lesti.


Menanggapi laporan ini, ayah Lesti, Endang Mulyana, tak bisa berkomentar banyak. Ditemui dalam sebuah acara, Endang hanya meminta doa.


"Mohon doanya aja dari semuanya, mohon maaf," kata Endang di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (24/5/2025) malam.


Ketika ditanya kondisi Lesti saat ini setelah adanya laporan polisi, Endang juga tak mau banyak bicara. Dia hanya meminta didoakan yang terbaik.


"Doain aja yang terbaik," ucapnya.


Endang yang pada saat itu diberondong pertanyaan oleh awak media pun tampak kewalahan dan tak bisa berkutik. Dia tak berhenti meminta maaf dan memohon doa.


"Mohon maaf ya, yang penting doanya aja dari semuanya ya," tutur Endang.


Endang juga mengungkapkan bahwa Lesti sendiri hanya menitipkan pesan singkat kepadanya. Lagi-lagi, istri Rizky Billar itu hanya minta didoakan.


"Pesannya (Lesti), doakan aja katanya," tutup Endang sambil menangkupkan kedua telapak tangannya.


Sebagai informasi, laporan polisi terhadap Lesti Kejora telah dibenarkan oleh Humas Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat oleh pihak Yoni Dores pada 18 Mei 2025.


"Betul, kami menerima laporan dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta pada 18 Mei. Pelapor berinisial IS, korban adalah YD, pencipta lagu, dan terlapornya adalah saudari LK," jelas Kombes Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa (20/5/2025).


Menurut keterangan polisi, Yoni Dores mengaku bahwa sejak 2018, Lesti Kejora telah menyanyikan beberapa lagunya dan menyebarkannya melalui berbagai platform digital seperti YouTube tanpa izin resmi.


"Korban merupakan pemegang hak cipta berdasarkan surat pernyataan dari pihak publisher PT ASKM. Terlapor diduga telah meng-cover lagu-lagu milik korban sejak tahun 2018 hingga sekarang dan mengunggahnya secara online tanpa persetujuan," lanjutnya.


Jika proses hukum membuktikan adanya pelanggaran, Lesti Kejora dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.


"Ancaman hukuman dalam kasus ini adalah pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta," tutup Kombes Ade Ary. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter