Rizky Billar perdana jadi produser sekaligus pemain lewat film drama komedi 'Amin Tanpa Iman', ditemui di kawasan Cilandak Jakarta Selatan, Minggu (8/12/2024). Rizky Billar bersikap santai menanggapi laporan yang dilayangkan oleh Yoni Dores terhadap Lesti Kejora.
Lesti Kejora, pedangdut yang juga istri Rizky Billar, baru-baru ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan ini dilakukan oleh pencipta lagu Yoni Dores, pada Minggu (18/5/2025).
Yoni Dores menuding Lesti Kejora melanggar hak cipta atas lagunya.
Menanggapi laporan yang dilayangkan terhadap Lesti tersebut, Rizky Billar tampak bersikap santai.
Rizky Billar memastikan persoalan yang menyeret sang istri sudah diselesaikan.
"Udah yang komen-komen begitu, yang tadi bahas-bahas itu udah InsyaAllah aman," kata Billar, sapaannya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (22/5/2025).
Bahkan, Billar menegaskan bahwa masalah tersebut sudah diurus oleh pengacara.
"Kan itu udah lama banget dan kita juga udah ada lawyer yang ngurus, ada manajemennya juga yang ngurus," terang Rizky Billar.
"InsyaAllah amanlah," sambungnya.
Ayah dua anak ini tak ingin masalah royalti itu dibahas-bahas lagi.
Ia meminta para penggemarnya tenang lantaran mengaku kasus Lesti Kejora tersebut sudah dibereskan.
"Apa sih bahas-bahas masalah royalti, udah itu udah lama ngirim ke gue."
"Itu udah diurusin, InsyaAllah tenang aja," bebernya.
Lesti Kejora Terancam Denda Rp4 Miliar
Seperti diketahui, Lesti Kejora diduga telah mengcover lagu milik Yoni Dores sejak tahun 2017.
Namun, tanpa izin resmi dan tanpa pernah melakukan komunikasi dengan Yoni Dores.
Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pihak Yoni Dores melayangkan somasi kepada Lesti sebanyak dua kali.
Namun sayang, somasi itu tidak diindahkan oleh istri Rizky Billar tersebut.
"Hari ini kami datang ke Polda dan barusan aja selesai membuat laporan untuk Lesti Kejora," kata Ilham, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (20/5/2025).
"Yang mana kami coba mengirimkan somasi sebanyak dua kali cuma tidak ada tanggapan."
"Kami kasih ruang waktu udah sebulan ya akhirnya kami bikin laporan polisi," tuturnya.
Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Yoni Dores menjerat Lesti dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ilham mengatakan, Lesti Kejora terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Menurut Ilham, pihaknya sudah cukup bukti untuk melaporkan Lesti ke polisi.
"Cukup bukti dan saksinya ada," terang Ilham.
"Alhamdulillah tadi sudah diterima laporannya," sambungnya.
Ilham menyatakan bahwa Lesti Kejora telah cover lagu milik kliennya sejak 2017, tanpa melakukan komunikasi maupun permintaan izin kepada pencipta lagu.
"Dari tahun 2017 Lesti itu sudah membawakan lagu sampai sekarang membawakan lagu klien kami tapi tidak pernah kulo nuwun ke klien kami," paparnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Posting Komentar
Posting Komentar