Pengacara Fahmi Bachmid usai menjenguk Nikita Mirzani di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/4/2025).
Pengacara Fahmi Bachmid usai menjenguk Nikita Mirzani di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/4/2025). (Grid.ID/Ulfa Lutfia)
Nikita Mirzani saat ini masih berada di dalam penjara usai menjadi tersangka atas dugaan pemerasan dan pencucian uang. Bahkan belum lama ini, masa penahanannya ditambah lagi menjadi 30 hari ke depan.
Kendati masih mendekam di penjara, kondisi Nikita Mirzani pun diungkap oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Ia juga menyebut kliennya itu kini menjadi lebih religius dari sebelumnya.
Hal itu ia ketahui saat hendak menjenguk Nikita di Polda Metro Jaya. Fahmi dibuat kaget usai tak bisa bertemu lama dengan Nikita karena sedang mengaji.
"Ya itu yang saya tahu (religius)."
"Pernah saya ketemu, dia bilang 'maaf bang saya nggak bisa lama, saya lagi ngaji'," ujar Fahmi.
Sebagai kuasa hukum yang selalu mendampingi kliennya, Fahmi mengaku senang atas perubahan dari ibunda Lolly. Meskipun masih di dalam penjara, ia memiliki aktivitas religius.
"Jadi dia kini memiliki aktivitas religiusnya ya seperti itu. Ya baguslah ya itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Fahmi juga mengatakan jika kondisi Nikita Mirzani dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Bahkan artis 38 tahun itu tampak santai dengan kasusnya.
"Sehat alhamdulillah, nggak ada masalah, dia santai aja," tegasnya.
Fahmi Bachmid pun mengaku dirinya akan terus memberikan update terkait dengan kondisi Nikita Mirzani sesuai dengan proses hukum yang berjalan. Pun dengan kliennya yang akan terus mengikuti proses hukum yang ada.
"Yang penting kan saya sampaikan aja proses hukumnya. Nanti prosesnya akan seperti ini, dia tahu kok, jadi nggak ada masalah," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, masa penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditambah 30 hari. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan jika masa perpanjangan berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Maka mulai hari ini, tanggal 2 Mei 2025, terhadap kedua tersangka, dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan," jelas Ade, dikutip dari Kompas.com.
"Saat ini penyidik terus melakukan atau melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum di surat P19-nya. Kemudian penyidik Direktorat Reserse Siber minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," tambahnya.
Proses penyidikan masih akan terus berjalan. Melansir dari Tribun Seleb, hal itu termasuk dengan pengumpulan bukti terkait dengan perkara yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.
"Proses penyidikan itu ya pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar