Kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys mandeg, Nikita Mirzani balik tuntut Rp 100 miliar. (Instagram | @nikitamirzanimawardi_172 @rezagladys)
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys belum juga dinyatakan lengkap atau P21. Ibunda Lolly kini tuntut balik sang dokter Rp 100 miliar.
Lama tak terdengar, kelanjutan kasus dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani seakan mandek. Padahal bintang film Syirik itu telah menjalani penambahan penahanan sebanyak tiga kali.
Kini santer beredar kabar kasus tersebut dianggap tak cukup bukti bagi penyidik untuk melimpahkannya ke kejaksaan. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Aryn Syam mengungkap alasan kasus tak kunjung P21.
"Untuk kasus tersebut, saat ini penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, masih menunggu informasi atau kabar dari rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum yang saat ini sedang melakukan penelitian berkas," ujarnya. dikutip dari Warta Kota.
"Jadi kami masih menunggu ya hasil penelitian berkas dari rekan-rekan JPU," tambahnya.
Kasus yang menjeratnya tak kunjung beres, Nikita Mirzani justru menggugat balik Reza Gladys. Ia telah melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter kecantikan itu sejak Jumat 16 Mei 2025 lalu.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Nikita Mirzani sebagai pengugat satu dan asistennya pengugat dua Ismail Marzuki melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN.SEL. Dalam gugatannya, Reza Gladys dianggap tidak menepati janjinya dengan membayar kontrak kerja terhadap Nikita.
Berkaitan dengan gugatan tersebut, Nikita Mirzani meminta ganti rugi immateril kepada Reza Galadys dan suaminya sebanyak Rp 1 miliar. Ganti rugi ditetapkan sebagai bentuk tanggung jawab atas hancurnya kredibilitas dan hilangnya kesempatan kerja.
“Menghukum TERGUGAT I (Reza Gladys) untuk mengembalikan uang yang telah diminta kembali melalui TURUT TERGUGAT I Rp. 3.400.486.234,” bunyi gugatan tersebut.
“Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibiltias serta kehilangan untuk mencari nafkah PARA PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 100.000.000.000,” lanjut isi gugatan.
Gugatan tersebut diajukan Nikita melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Sidang perdana pun akan digelar hari ini, Rabu (28/6/2025).
Diketahui Nikita Mirzani telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (4/3/2025) terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Kini berkas dinyatakan tak kunjung lengkap dan kasus seaakan mandeg.
Ibunda Lolly justru menggugat balik sang dokter dengan gugatan wanprestasi. Reza dan suaminya pun diharapkan bisa membayar semua biaya ganti rugi yang disebutkan Nikita Mirzani. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar