Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys belum juga dinyatakan lengkap alias P21.
Belakangan santer dikabarkan kasus Nikita Mirzani tersebut dianggap tidak cukup bukti bagi penyidik melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam mengungkap alasan kasus Nikita Mirzani yang tak kunjung P21.
Ia beralasan penyidik masih menunggu kepastian dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait berkas kasus itu.
"Untuk kasus tersebut, saat ini penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, masih menunggu informasi atau kabar dari rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum yang saat ini sedang melakukan penelitian berkas," ujar Ady, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (26/5/2025).
"Jadi kami masih menunggu ya hasil penelitian berkas dari rekan-rekan JPU," tegasnya sekali lagi.
Ade Ary sendiri tidak menjelaskan apakah hal tersebut terkait dengan kurangnya barang bukti.
Menurutnya apa yang dilakukan pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil terkini penelitian.
"Yang jelas berkas sudah dikirim ke JPU, saat ini sedang dilakukan penelitian kembali ya," balasnya.
Sementara menanggapi lambannya kasus Nikita Mirzani, pihak Reza Gladys meminta adanya gelar perkara khusus.
Namun, niatnya itu justru dikritisi praktisi hukum, Robertus Rani Lopiga yang menganggap, permintaan akan gelar perkara khusus dipertanyakan tujuannya.
"Berkaitan dengan rencana yang diajukan oleh penasihat hukum RG yang tadi ya untuk melakukan gelar khusus, saya pikir itu sah-sah saja. Namun pertanyaannya, untuk apa dia lakukan gelar khusus?" papar Robertus, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Jumat (23/5/2025).
Ia menyoroti sudah dilakukannya penahanan terhadap Nikita.
Bukankah sekarang terlapor sudah dilakukan penahanan?" tandasnya.
"Saya sendiri tidak mengetahui apa yang akan dia lakukan atau apa yang diharapkan terhadap gelar khusus ini," lanjut Robertus.
Robertus kembali menerangkan tidak adanya urgensi dari gelar khusus ini.
"Oke, saya khususnya, saya enggak tahu apa petunjuk dari jaksa. Apakah petunjuk ini sudah dipenuhi atau akan dipenuhi, atau sedang berproses untuk dipenuhi. Saya sendiri nggak tahu."
"Namun, bukankah dengan dilakukannya gelar khusus maka konsentrasi penyidik akan terbagi dua?" imbuhnya.
Robertus beranggapan, gelar khusus hanya akan membuat proses penyelidikan semakin berlarut-larut.
"Pertama, dia harus memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum. Sedangkan, di sisi lain, dia juga harus mempersiapkan materi-materi dia pada gelar khususnya nanti."
"Sehingga, waktu yang sudah tinggal sedikit lagi ini kan harusnya dimanfaatkan penyidik untuk memenuhi petunjuk jaksa. Jadi menurut saya, kalau jadi penasihat hukum yang akan melakukan gelar khusus, saya pikir ini terlalu cepat," katanya berpendapat.
Dia menilai, dalam hal ini sudah jelas penyidik pasti akan bertindak profesional.
"Apalagi kan saya lihat NM sudah ditahan, artinya penyidik itu pasti secara profesional akan berusaha memenuhi petunjuk dari JPU. Nggak mungkin mereka tidak mau memenuhi. Karena menurut saya juga akan berisiko jika petujuk tidak dipenuhi," beber Robertus.
@@@
Sebelumnya dr Reza Gladys menanggapi Nikita Mirzani yang masuk penjara, atas laporan yang dibuatnya selama ini.
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 5 Miliar.
Reza Gladys memberikan apresiasi besar kepada Polda Metro Jaya, yang dengan cepat meneruskan laporan polisinya kepada Nikita Mirzani.
"Makasih kepada kepolisian Indonesia khususnya Polda Metro Jaya, kita serahkan ke pihak kepolisian," kata Reza Gladys di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025) dini hari.
Reza membeberkan alasan dirinya melaporkan Nikita Mirzani ke polisi, bukan bermaksud mencari ribut.
Tapi, ia ingin semua diselesaikan lewat proses hukum.
"Ini bukan kehendak dan keinginan kami, ini salah satu cara kami dan kami hanya membela diri," ucapnya.
Mengenai Nikita Mirzani yang akan mengajukan penangguhan penahanan, Reza tak mau berkomentar. Sebab, hal tersebut adalah upaya Niki membela diri.
"Itu hak dia, saya serahkan ke penyidik saja," ungkapnya.
Namun, Reza Gladys tak bicara soal perdamaian dengan Nikita Mirzani. Karena ia menyerahkan semua kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Hormati proses hukum aja," ujar Reza Gladys.
Perjalanan kasus Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani akhirnya ditahan polisi atas kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter kecantikan bernama Reza Gladys, Selasa (4/3/2025) malam.
Polisi menilai telah memiliki bukti cukup dan keterangan saksi, sehingga bisa menahan Nikita Mirzani bersama sang manajer, Mail Syahputra, untuk 20 hari ke depan.
Atas kasus ini Nikita Mirzani cukup direpotkan, karena harus bolak-balik ke kantor polisi.
Konflik bermula dari produk skincare milik Reza Gladys diulas secara negatif oleh Nikita Mirzani, hingga bermuara ke laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Reza Gladys mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dengan total nilai mencapai Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Salma Fenty Irlanda, WartaKotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Posting Komentar
Posting Komentar