Komposer Yoni Dores melaporkan Lesti kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Sebelumnya, Yoni Dores telah melayangkan somasi kepada Lesti sebanyak dua kali, namun tak diindahkan.
Pria yang membesarkan nama mendiang Nike Ardilla itu menyebut Lesti diduga mengcover lagu miliknya tanpa izin sejak tahun 2017.
PELAPOR LESTI KEJORA- Tangkap layar Yoni Dores, saat kenang Deddy Dores pada 2020. Mengenal sosok Yoni Dores, pencipta lagu melaporkan pedangdut Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta,cover tanpa izin (Youtube Bronik TV)
Kini, Yoni mengambil langkah cukup mengejutkan publik, dengan melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelanggaran UU Hak Cipta.
Laporan tersebut diajukan oleh Pepi, asisten pribadi Yoni Dores, didampingi oleh dua pengacara dari tim hukum Hammer Lovom, Ilham dan Endang.
Ilham pun membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pihak Yoni Dores melayangkan somasi kepada Lesti sebanyak dua kali.
Namun sayang, somasi itu tidak diindahkan oleh istri Rizky Billar tersebut.
"Hari ini kami datang ke Polda dan barusan aja selesai membuat laporan untuk Lesti Kejora," kata Ilham, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (20/5/2025).
"Yang mana kami coba mengirimkan somasi sebanyak dua kali cuma tidak ada tanggapan."
"Kami kasih ruang waktu udah sebulan ya akhirnya kami bikin laporan polisi," tuturnya.
Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Yoni Dores menjerat Lesti dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ilham mengatakan, Lesti Kejora terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar