Atalarik Syach saat dijumpai di kediamannya di kawasan Cibinong, Jawa Barat pada Kamis (15/5/2025).
Atalarik Syach saat dijumpai di kediamannya di kawasan Cibinong, Jawa Barat pada Kamis (15/5/2025). (Grid.ID / Christine Tesalonika)
Kasus sengketa lahan Atalarik Syach sudah menemui titik terang. Pembongkaran rumah Atalarik Syach pun tak dilanjutkan.
Kasus sengketa lahan yang dialami Atalarik Syach mulai menemui titik terang. Pembongkaran rumah mantan suami Tsania Marwa tak diteruskan oleh pihak PT Sapta, Jumat (16/5/2025).
Permasalahan tersebut mulai rampung setelah mantan suami Tsania Marwa itu sepakat untuk membayar Rp850 juta dalam tempo 3 bulan. Pihak PT Sapta menyebut kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh Atalarik Syach.
Atalarik Syach sudah menandatangani kesepakatan tersebut. Hal itu membuat pembongkaran rumah Atalarik Syach tak dilanjutkan.
Akan tetapi, apabila Atalarik Syach tak bisa memenuhi kewajiban tersebut, maka ayah dua anak ini dapat menanggung resikonya. PT Sapta akan menggugat sang aktor dengan gugatan wanprestasi.
“Kita ada upaya notaril ya. Jadi mediasi itu kita notarilkan. Kita ada melalui notaris, nanti kita notarilkan. Dan ada upaya hukum juga di situ dan ada akibat hukum kalau memang dari pihak Atalarik tidak memenuhi prestasinya di dalam mediasi," ujar Eka Bagus, kuasa hukum PT Sapta di kawasan Cibinong, Bogor, Jumat (16/5/2025).
Menurutnya, jika Atalarik Syach tak membayar kewajibannya, urusan tersebut tak lagi melibatkan polisi. Dia juga mengeklaim bahwa posisi kliennya semakin kuat dengan adanya surat kesepakatan tersebut.
“Itu sudah sah secara hukum dan bisa dibawa ke negara, langsung ke pengadilan. Tidak usah pakai polisi lagi kalau sudah pakai notaril. Kita lebih kuat sih posisinya," terangnya.
Inti dari kesepakatan yang tertulis yaitu meminta Atalarik Syach untuk memenuhi kewajibannya. Jumlah kewajiban yang disepakati, tergantung dengan luas tanah yang ingin dibayarkan mantan kakak ipar Wulan Guritno itu.
"Ya intinya kalau dari kita ya mengedepankan itu tadi tanahnya berapa, berapa dia mau termin, berapa dia mau bayar, berapa yang mau dibayar, terus akibat hukumnya apa. Itu aja sih poin-poin," ujar Eka Bagus.
Selain itu, dalam perjanjian tersebut ada poin yang menyebutkan bahwa terdapat tanah yang bukan hak dari Atalarik Syach. Pihak PT Sapta pun berharap Atalarik Syach sadar akan hal tersebut.
"Ya mudah-mudahan ini menjadi jembatan untuk atalarik istilahnya sadar, oh iya, dia tidak mempunyai hak atas tanah ini. Jadi sekilas memang harus kita inikan juga di berita acaranya nanti," lanjutnya.
Sengketa lahan menjadi alasan rumah Atalarik Syach dieksekusi pada Kamis (15/5/2025). Sengketa lahan ini ternyata terjadi sejak 2015 atau 10 tahun lalu.
Menurut versi Atalarik Syach, dia membeli tanah seluas 7000 meter persegi pada tahun 2000 lalu. Pembelian tanah tersebut dilakukan secara sah dan melibatkan saksi dari berbagai pihak.
Akan tetapi, Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa transaksi lahan yang dilakukan Atalarik Syach tidak sah. Hal itu yang berujung pada kejadian pembongkaran rumah Tsania Marwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Atalarik Syach sempat membuat heboh terkait postingannya. Mantan suami Tsania Marwa itu membagikan video ketika pihak Pengadilan Negeri Cibinong melakukan eksekusi terhadap rumahnya.
Atalarik Syach menyebut dirinya tengah didzalimi. Dia juga meminta bantuan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi hingga Presiden Prabowo Subianto. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar