Aktor Jonathan Frizzy resmi memakai baju tahanan di Polresta bandara Soekarno-Hatta (DOK. Humas Polresta bandara Soekarno- hatta))
Nama aktor Jonathan Frizzy saat ini tengah menjadi sorotan, namun kali ini bukan karena prestasi aktingnya. Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan obat keras yang ditemukan dalam bentuk cairan vape. Skandal ini sontak mengguncang dunia hiburan dan memicu reaksi tajam dari publik.
Dikutip Grid.id dari Kompas.com, aktor yang dikenal dengan nama Ijonk ini terjerat kasus peredaran cartridge vape yang berisi liquid yang mengandung obat keras berupa enzim etomidate. Ijonk ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (3/5/2025) dan ditangkap oleh Santresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025)
Ijonk dijerat dengan pasal 435 subsider, Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Juncto, dan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Dalam penangkapannya ini, Ijonk ditangkap setelah polisi berhasil meringkus 3 orang lainnya yaitu BTR, ER, serta EDS.
Ingin Tahu Tentang Diagnosis Limfoma? Dapatkan Info Selengkapnya
Bagaimana Diagnosis Limfoma?
Lymphoma Asia
by TaboolaSponsored Links
Dalam menjalankan bisnis terlarang ini, mereka membagi peran untuk setiap orangnya. BTR berperan sebagai kurir yang membawa cartridge vape tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Indonesia.
"ER merupakan orang yang menyuruh BTR untuk pergi menjemput vape berisikan obat keras dan berkoordinasi dengan tersangka lainnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta bandara Soekarno-hatta AKP Michael Tandayu dalam jumpa pers di Polresta Bandara Soekarno-hatta, Senin (5/5/2025).
Selanjutnya, untuk EDS sendiri merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sudah lama menetap di Thailand. Dirinya berperan aktif untuk berkomunikasi dengan bandar yang ada di Thailand serta Malaysia.
"Lalu, dia yang memungkinkan tersebut (BTR) untuk bisa bertemu di bandara Kuala Lumpur," tambah AKP Michael Tandayu.
Jonathan berkomunikasi dengan bandar di Kuala Lumpur melalui EDS. Dalam percakapan tersebut, Ijonk terlibat dalam proses pembawaan cartridge dari Malaysia ke Indonesia. Selain itu, dia juga menyediakan kurir seperti BTR untuk mengambil cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras berupa zat etomidate.
AKP Michael menambahkan bahwa Ijonk merupakan orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor serta memfasilitasi penempatan pod yang mengandung etomidate. Dalam hal ini jika berhasil lolos ke Indonesia, Ijonk bersepakat dengan EDS bahwa 42 cartridge vape tersebut harus menjadi miliknya.
Mengutip dari Kompas.com Kapolresta Bandara Soekarno-hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan bahwa Ijonk membuat grup WhatsApp bernama "berangkat" yang berisikan EDS, ETR, Er serta dirinya.
"Di dalam grup inilah kemudian dilakukan proses untuk membahas dan membawa , mengatur zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta," kata Ronald dalam wawancara.
Ijonk diduga membeli satu cartridge vape yang mengandung obat keras berupa zat etomidate dengan harga satu juta hingga 1,3 juta rupiah di luar negeri. Vape tersebut nantinya berencana akan dijual lagi di Jakarta dengan harga tiga kali lipat dari harga beli.
"Satu pods ini dibeli sekitar Rp 1 sampai Rp 1,3 juta dan dipasarkan di Jakarta dengan harga Rp 3 hingga 4 juta" ujar Ronald.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 42 cartridge vape yang berisi liquid mengandung obat keras berupa zat etomidate. Selain itu, ada pula 8 cartridge vape kosong yang sebelumnya berisi liquid mengandung obat keras berupa zat etomidate.
Obat keras ini diselundupkan ke Jakarta melalui bandara dengan cara dibawa langsung dan sebagiannya lewat bagasi.
"Dari hasil keterangan mereka, barang dibawa dari Malaysia ke Jakarta melalui hand carry, ada yang sebagian dimasukkan bagasi" jelas Ronald.
Ronald menjelaskan bahwa etomidate memiliki efek terhadap sistem saraf pusat, dan juga bisa menghilangkan rasa sakit, ketakutan dan kegelisahan. Etomidate juga dapat mengganggu saraf pusat yang bisa membuat seseorang tidak merasa takut, resah ataupun gelisah.
Meskipun sudah menjadi tersangka, Ijonk tidak langsung ditahan. Dikutip Grid.id dari Tribunnews.com, kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu mengambil keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
"Jonathan Frizzy baru selesai operasi dan selama pemeriksaan menunjukan sikap kooperatif," ucap Michael, Selasa (6/5/2025).
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menyatakan alasan Ijonk tidak ditahan yaitu selain karena alasan medis, Ijonk juga dikenai wajib lapor selama proses berjalan. Ronald juga menambahkan bahwa keputusan tidak menahan juga mempertimbangkan sikap Jonathan Frizzy yang cukup terbuka dan tidak menghambat jalannya pendidikan. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar