Gugat Reza Gladys atas Wanprestasi, Langkah Nikita Dinilai Pakar Hukum Sah: Asal Ada Perjanjian
Ketegangan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys semakin bergulir dengan panas.
Menanggapi laporan dugaan pemerasan yang dilayangkan oleh sang pengusaha, Nikita Mirzani kini mengambil langkah balasan.
Pihaknya berencana menggugat Reza Gladys dengan tuduhan wanprestasi.
Menurut pihak Nikita, kasus yang dibawa Reza seharusnya masuk ranah perdata, namun dipaksakan menjadi perkara pidana.
Atas hal ini, praktisi hukum Deolipa Yumara turut berikan pandangannya.
Deolipa Yumara menuturkan bahwa gugatan wanprestasi bisa saja dilakukan.
Asalkan terdapat suatu perjanjian antara kedua belah pihak, terutama secara tertulis.
Karena hal itu dapat menjadi dasar hubungan hukum dalam ranah perdata.
“Bisa saja dia gugat wanprestasi kan,” ujar Deolipa, dikutip dalam YouTube Reyben Entertainment, Senin (19/5/2025).
“Asal ada suatu perjanjian terutama secara tertulis antara keduanya bisa dianggap posisi hubungan hukum ya dengan hukum perdata," imbuhnya.
Namun, menurutnya, kesepakatan secara lisan pun juga dapat berlaku dalam hukum perdata, selama dapat dibuktikan.
"Tapi hukum perdata kadang kadang lewat lisan juga bisa, kesepakatan lisan jadi baik lisan ataupun tulisan,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam konteks ini, kemungkinan besar Nikita Mirzani akan mengajukan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak yang digugat, yakni Reza Gladys.
“Kalau yang tadi adalah gugatan wanprestasi jadi seolah olah Nikita Mirzani akan menggugat secara perdata atas wanprestasi yang diduga dilakukan seseorang yang digugat. "
"Dalam hal ini Reza Gladys yang digugat kan," imbuh Deolipa Yumara.
Meski demikian, Deolipa menegaskan bahwa hal tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu dengan adanya perjanjian antara keduanya.
"Ya kalau ada perjanjian harus dibuktikan adanya perjanjian dulu. Jadi, ini harus dibuktikan kalau sudah terjadi perjanjian," sambungnya.
Mantan kuasa hukum Richard Eliezer itu juga menambahkan bahwa pembuktian atas perjanjian tersebut harus dilakukan di pengadilan.
Baik melalui gugatan perdata maupun pembuktian dalam ranah pidana.
“Pembuktiannya adalah di pengadilan lewat gugatan perdata atau pembuktian secara pidana,” tandasnya.
Kuasa Hukum Minta Nikita Mirzani Dibebaskan
Diketahui, Nikita Mirzani masih ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus yang dilaporkan Reza Galdys soal dugaan pemerasan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyoroti soal masa penahanan Nikita Mirzani yang terus diperpanjang,
Fahmi Bachmid justru meminta agar Nikita bisa dibebaskan jika berkas perkara yang hingga saat ini belum siap dan lengkap.
"Kalau belum siap ya lepaskan saja."
"Ngapain dipaksa-paksa perkara ini," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (15/5/2025).
Menurut Fahmi, perkara yang dilaporkan Reza terhadap Nikita terlalu dipaksakan.
Jika memang ada bukti-bukti, seharusnya sang artis sudah bisa disidangkan.
"Harusnya Anda yakin bahwa perkara tersebut bisa disidangkan dengan bukti-bukti yang ada," tandasnya.
Sebagai kuasa hukum, Fahmi sudah menjelaskan ke Nikita soal penambahan masa tahanan tersebut.
Nikita sendiri pun mengaku siap jika perkara tersebut berlanjut ke persidangan.
"Ya Nikita harus saya jelaskan, Nikita sendiri kalau ini memang harus bergulir ke persidangan ya gulirkan aja," ucapnya.
Namun Fahmi meminta agar Nikita segera dibebaskan jika berkas perkara yang tak kunjung siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tapi kalau belum siap yasudah segera lepaskan."
"Kenapa Anda harus menahan orang kalau Anda sendiri masih bingung cari bukti," tuturnya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)
Posting Komentar
Posting Komentar