Penyanyi Rayen Pono angkat suara soal permintaan maaf Ahmad Dhani.
Pentolan dari Dewa 19 itu sempat meminta maaf karena dianggap melecehkan marga 'Pono', terutama setelah ia disidang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menurut Rayen, permintaan maaf yang disampaikan Ahmad Dhani tidak lahir dari kesadaran pribadi, melainkan didorong oleh tekanan putusan MKD.
“Itu bukan permintaan maaf," tegas Rayen Pono di Polda Metro Jaya, Senin (19/5/2025).
"Harus dibedakan antara permintaan maaf karena tuntutan vonis dengan permintaan maaf yang datang dari perasaan bersalah,” ujar Rayen.
Rayen menilai, permintaan maaf yang bersifat formal karena desakan institusi tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan.
Apalagi Rayen menilai apa yang dilakukan Dhani telah menyentuh ranah personal dan keluarga besarnya.
“Itu kan terkait MKD, tapi ini kan sudah masuk proses hukum, jadi beda," katanya.
"Permintaan maaf tidak serta merta membatalkan proses hukum,” lanjut Rayen.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa secara moral, dirinya belum merasa ada itikad baik secara pribadi dari pihak Ahmad Dhani.
“Bagi saya, secara moral, sama sekali belum ada permintaan maaf,” tutur Rayen Poni.
Sekedar informasi, kasus ini bermula dari dugaan pernyataan Ahmad Dhani dalam sebuah acara debat publik yang dianggap melecehkan nama marga Pono.
Rayen kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib, dan proses hukum masih terus berjalan hingga kini.
Meski Ahmad Dhani telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, Rayen menekankan bahwa keadilan dan integritas tidak bisa ditukar dengan pernyataan yang tidak disertai niat tulus
Dhani akui salah
Musisi Ahmad Dhani dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Ahmad Dhani diputuskan bersalah karena terbukti sudah menghina marga Rayen Pono.
Putusan itu dibacakan Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang kode etik yang digelar di MKD DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD, memutuskan teradu yang terhormat Ahmad Dhani Prasetyo dengan nomor anggota A 119, dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR dan diberikan sanksi ringan," kata Nazaruddin Dek Gam.
Dalam amar putusan itu tertulis MKD DPR RI menegur Ahmad Dhani dan meminta pentolan grup Dewa 19 itu melakukan permintaan maaf ke marga Pono.
"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf ke pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," ucap Nazaruddin Dek Gam.
Suami Mulan Jameela itu menerima putusan ketua MKD DPR RI.
Ahmad Dhani langsung meminta maaf ke Rayen Pono dan marga Pono.
"Saya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra mau menyampaikan maaf kepada semua pihak, khususnya yang melaporkan," ucap Ahmad Dhani.
"Sebagai anggota DPR RI, saya minta maaf ke pelapor telah salah mengucapkan salah satu marga dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB)," lanjutnya.
"Saya meminta maaf ke keluarga marga Pono atas ucapan yang terjadi," ujar Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani menegaskan, selama ini semua ucapan yang keluar dari mulutnya tidak pernah bermaksud untuk merendahkan dan menistakan agama.
"Saya tidak ada maksud merendahkan," kata Ahmad Dhani.
Sammy diperiksa
Penyanyi Sammy Simorangkir ikut diperiksa terkait kasus dugaan penghinaan marga Pono yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani.
Sebelumnya Rayen Pono kembali mendatangi Polda Metro Jaya terkait laporannya ke Ahmad Dhani.
Pihak penyidik mulai mendalami keterangan saksi-saksi seperti Sammy Simorangkir dalam pemeriksaan lanjutan.
Menurut Rayen, pemeriksaan kali ini berfokus pada pendalaman penyelidikan dengan menghadirkan saksi baru.
“Agendanya pendalaman lagi, penyelidikan lagi terkait saksi, ya," ucap Rayen Pono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
"Saksi yang baru bisa hadir itu Sammy Simorangkir, teman baik saya,” ujarnya.
Menurut Rayen, keterlibatan Sammy berawal dari undangan acara yang sempat beredar dan menjadi sorotan publik.
Karena dalam undangan diskusi itu, ada dugaan penghinaan dengan kesalahan penulisan nama menjadi “Rayen Porno”.
“Yang pertama kali share undangan itu yang katanya ada typo, yang isinya 'Rayen Porno' itu," katanya.
"Itu Sammy yang share ke saya,” lanjit Rayen.
Kuasa hukum Rayen, Jajang, menegaskan bahwa meski Sammy telah dimintai sekitar 16 hingga 17 pertanyaan oleh penyidik, keterlibatannya hanya sebatas penyebaran undangan tersebut.
“Bang Sammy keterlibatannya hanya pada undangan itu. Yang kita proses adalah kejadian langsung di acara debatnya," kata Jajang.
"Karena sebab akibatnya terjadi di situ, dan saudara Sammy tidak hadir dalam acara itu,” terusnya.
Laporan ini berawal dari pernyataan Ahmad Dhani dalam sebuah acara debat publik yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap marga Pono.
Pihak Rayen menilai hal tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi telah menyentuh ranah penghinaan personal dan kultural.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Posting Komentar
Posting Komentar