infoselebb.my.id: 2 Bulan Mendekam di Penjara, Terkuak Begini Kondisi Nikita Mirzani, Segera Bebas dari Tahanan? - LESTI BILLAR

2 Bulan Mendekam di Penjara, Terkuak Begini Kondisi Nikita Mirzani, Segera Bebas dari Tahanan?

Posting Komentar

Kondisi Nikita Mirzani usai dua bulan mendekam di penjara, isyaratkan segera bebas dari tahanan.

Kondisi Nikita Mirzani usai dua bulan mendekam di penjara, isyaratkan segera bebas dari tahanan. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Terkuak kondisi Nikita Mirzani usai dua bulan mendekam di penjara. Setelah masa tahanan diperpanjang tiga kali, kabar Nikita Mirzani diungkap oleh sang kuasa hukum.


Seperti diketahui, artis Nikita Mirzani tengah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ibu tiga anak itu ditahan sejak (04/03/2025).


Nikita Mirzani ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.


Dua bulan mendekam di penjara, baru-baru ini terkuak kabar Nikita Mirzani di tahanan. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut bahwa kliennya dalam keadaan yang baik.


Fahmi mengatakan sempat berbincang dengan Nikita. Ia membahas banyak hal saat menjenguk kliennya tersebut.

Kondisi Nikita Mirzani usai dua bulan mendekam di penjara, isyaratkan segera bebas dari tahanan.

Kondisi Nikita Mirzani usai dua bulan mendekam di penjara, isyaratkan segera bebas dari tahanan. (Kolase Tribunnews)

“Niki dalam keadaan sehat,” ujar Fahmi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dilansir Kompas.com pada Selasa (20/05/2025).


“Saya bertemu kemarin terkait persoalan lain. Kami sempat ngobrol lama, dan saya jelaskan proses hukum penahanannya sampai 1 Juli 2025,” tambah Fahmi.


Namun, Fahmi tidak merinci secara mendalam mengenai kondisi Nikita di dalam tahanan. Sekedar informasi, masa penahanan Nikita Mirzani telah diperpanjang sebanyak tiga kali.


Terakhir kali, masa penahanan Nikita Mirzani ditambah selama 30 hari pada (02/05/2025). Sebelumnya, Nikita sudah menjalani masa penahanan selama 60 hari.


Fahmi mengaku keberatan mengapa penahanan itu terus menerus diperpanjang. Menurutnya, proses hukum yang berlarut-larut ini tak semestinya terjadi jika berkas belum siap.


“Persoalannya, kenapa harus diperpanjang terus? Kalau belum siap, ya lepaskan saja. Ngapain dipaksakan perkara seperti ini?” ujar Fahmi.


“Kalau belum siap, jangan dipaksa. Kalau berani menahan orang, seharusnya yakin bisa menyidangkan dengan bukti yang ada,” kata Fahmi.


Walau begitu, Fahmi mengatakan kondisi Nikita Mirzani sudah siap menjalani proses hukum. Termasuk, jika perkara ini akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.


“Ya, Niki kalau lanjut ke persidangan, gulirkan saja. Kalau tidak siap, ya lepaskan. Jangan main-main dengan proses hukum,” tutur Fahmi usai ungkap kondisi Nikita Mirzani di penjara.


Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani masih berstatus P-19 sejak 17 Maret 2025 dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menentukan kelengkapan berkas.


“Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap apakah petunjuk dalam berkas P-19 sebelumnya telah dipenuhi atau belum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.


Apabila hingga batas waktu tersebut berkas belum dinyatakan lengkap (P-21), maka Nikita Mirzani berpotensi bebas dari tahanan setelah masa penahanan tambahan berakhir pada 2 Juni 2025.


“Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas),” tambah Syahron.


Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys atas Dugaan Wanprestasi


Artis Nikita Mirzani resmi gugat Reza Gladys atas dugaan wanprestasi. Pakar hukum, Dedi menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Nikita Mirzani untuk melaporkan Reza Gladys atas dugaan wanprestasi merupakan tindakan yang tepat.


"Langkah Nikita Mirzani sudah tepat untuk melaporkan Reza Gladys atas wanprestasi," ujar Dedi dilansir Tribunnews.com.


"Bukti yang digunakan oleh pelapor (Reza Gladys) ini adalah bukti rekaman," tegasnya.


"Rekaman itu sudah jelas, bahwa yang berhak untuk rekaman bisa jadi bukti adalah penegak hukum," imbuh Dedi.


Menurut Dedi, apabila seseorang melakukan perekaman dan menjadikannya sebagai alat bukti tanpa wewenang, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyadapan. Oleh karena itu, ia pun mengungkap ketidaksetujuannya pada perilaku Reza Gladys.


"Kalau kita merekam terus dijadikan alat bukti itu bisa pidana buat yang melakukan penyadapan," terang Dedi.


"Dari ini saja saya tidak setuju dengan perilaku yang dilakukan Reza Gladys," tandas Dedi. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter