infoselebb.my.id: Sosok & Profil SKW, Mantan Artis Kolosal Edarkan Uang Palsu, Lulusan UI, Nyaleg, Profesinya Sekarang - LESTI BILLAR

Sosok & Profil SKW, Mantan Artis Kolosal Edarkan Uang Palsu, Lulusan UI, Nyaleg, Profesinya Sekarang

Posting Komentar

Sekar Arum Widara (41), yang dulu dikenal lewat perannya dalam drama kolosal, kini harus berurusan dengan hukum.


Mantan artis yang sempat menghiasi layar kaca Tanah Air itu ditangkap polisi setelah kedapatan membawa dan menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu, 2 April 2025.


Dilansir Kompas TV, Sabtu (12/4/2025), Sekar Arum kini tidak lagi aktif di dunia hiburan dan bekerja sebagai pegawai swasta.


Dari tangan Sekar, polisi mengamankan 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai Rp223,5 juta.


Selain itu, petugas juga menyita dua unit ponsel, masing-masing iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi, sebagai barang bukti.


Saat ini, Sekar masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.


Sekar Arum Widara lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 2 November 1984.


Ia kini berusia 41 tahun. Berdasarkan data di laman PDDikti Kemendiktisaintek, Sekar menyelesaikan pendidikan tinggi dan meraih gelar Sarjana Ilmu Politik dari Universitas Indonesia pada tahun ajaran 2012/2013.


Namanya dikenal publik lewat peran-perannya di sinetron kolosal Angling Dharma, produksi Genta Buana Pitaloka, yang tayang di Indosiar dari 3 Mei 2000 hingga 30 November 2005.


Pada tahun 2011, Sekar sempat mengunggah kegiatannya sebagai presenter dalam program Pendekar yang ditayangkan di Trans 7.


Namun, setelah itu, ia tak lagi muncul di dunia pertelevisian.


Setelah mundur dari dunia hiburan, Sekar mencoba peruntungan di dunia politik.


Ia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Bogor melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Pemilu 2014.


Ia maju dari daerah pemilihan (dapil) 5 Bogor Utara dengan nomor urut 8, namun gagal meraih kursi legislatif.


Tak patah semangat, Sekar kemudian memilih jalur profesional dan berkarier di bidang konsultan sebagai karyawan swasta.


Kronologi Penangkapan


Penangkapan Sekar bermula dari aksinya menggunakan uang palsu di sebuah supermarket dalam mal.


Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB.


"Kami menangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta," kata Iptu Teddy Rohendi, dikutip dari Antara, Sabtu (12/4/2025).


Menurut Teddy, awalnya Sekar berhasil menggunakan uang palsu untuk membayar barang belanjaan.


Namun saat mencoba kembali melakukan transaksi serupa di toko yang sama, ia tertangkap basah.


"Pada saat melakukan pembayaran, kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," lanjutnya.


Tidak berhenti di situ, Sekar lalu mencoba bertransaksi di toko lain di mal yang sama.


Namun, aksinya kembali gagal setelah kasir lain juga mendeteksi uang yang digunakan adalah palsu.


Keamanan pusat perbelanjaan yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan Sekar.


"Kemudian keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,"ujar Iptu Teddy Rohendi.


Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa Sekar telah melakukan aksi serupa lebih dari dua kali.


Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP mengenai penyimpanan, peredaran, serta pemasukan uang palsu ke wilayah Indonesia.


Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.


(TribunNewsmaker/Kompas)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter