infoselebb.my.id: Paula Sempat Minta Nafkah Iddah & Madhiyah Rp1,4 M, Kini Hanya Dapat Nafkah Mut'ah dari Baim Wong - LESTI BILLAR

Paula Sempat Minta Nafkah Iddah & Madhiyah Rp1,4 M, Kini Hanya Dapat Nafkah Mut'ah dari Baim Wong

Posting Komentar

Kolase potrait Paula Verhoeven (kiri) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). Potret Baim Wong (kanan) saat berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). Paula hanya mendapatkan nafkah mut'ah dari perceraiannya dengan Baim Wong. 

Paula Verhoeven resmi menerima putusan cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025).


Dalam putusan cerai tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa tudingan perselingkuhan yang diajukan oleh Baim Wong terhadap Paula Verhoeven terbukti secara sah di persidangan.


Sebelum terbukti berselingkuh, Paula sempat menuntut nafkah iddah Rp600 juta, nafkah madhiyah sebesar Rp800 juta dengan total Rp1,4 miliar.


Tapi dari semua itu, cuma mut'ah yang dikabulkan dan nominalnya pun dipotong jadi Rp1 miliar.


Kuasa hukum Baim Wong, Fahmid Bachmid lantas membeberkan beberapa tuntutan Paula yang ditolak hakim.


"Biaya setiap bulannya Rp80 juta, ada minta lagi Rp3 miliar," terang Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/4/2025).


"Nafkah madhiyah Rp800 juta, nafkah mut'ah Rp3 miliar."


"Nafkah iddah Rp600 juta. Dari semua ini tidak ada yang dikabulkan."


"Hanya nafkah mut'ah aja atas pertimbangan majelis hakim karena dia adalah istri," paparnya.


Sementara itu, Baim sendiri tak keberatan dengan putusan pengadilan soal nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar.


Fahmi Bachmid menyatakan kliennya tidak peduli soal uang dalam proses perceraian ini.


"Dan Baim tadi saya tanya, nggak ada persoalan, yang penting terbukti adanya perselingkuhan, terbukti anak-anaknya itu dalam keadaan trauma," tuturnya.


Hakim Sebut Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan.


Hal ini turut dikonfirmasi langsung oleh Fahmi Bachmid.


Fahmi Bachmid membocorkan, dalam isi putusan cerai Baim Wong tertulis nusyuz atau seorang istri durhaka terhadap suami.


"Dari 121 halaman, yang paling inti terbukti adanya perselingkuhan (oleh Paula Verhoeven)," kata Fahmi.


"Dalam putusan ini dikatakan terjadi nusyuz adalah seorang istri yang durhaka kepada suaminya itu adalah pertimbangannya bahwa terbukti dalam persidangan," sambungnya.


Fahmi Bachmid menjelaskan, semua bukti dan fakta persidangan mengarah pada pelanggaran yang dilakukan Paula Verhoeven sebagai seorang istri.


"Terbukti bahwa memang ada hubungan dengan seseorang di dalam putusan ini," jelas Fahmi Bachmid.


Dalam putusan tersebut, hak asuh anak jatuh kepada Baim dan Paula alias diasuh secara bersama. 


Oleh sebab itu, dua anaknya akan tinggal bersama Baim Wong selama dua pekan, bergantian dengan Paula.


"Hak asuh itu diasuh bersama dengan memberikan batasan waktu dua minggu kepada Baim Wong, dua minggu kepada termohon," tuturnya.


(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter