infoselebb.my.id: Masa Tahanan Nikita Mirzani Berakhir Awal Mei, Praktisi Hukum Deolipa Yumara Jawab Kemungkinan Ibunda Lolly Keluar Penjara - LESTI BILLAR

Masa Tahanan Nikita Mirzani Berakhir Awal Mei, Praktisi Hukum Deolipa Yumara Jawab Kemungkinan Ibunda Lolly Keluar Penjara

Posting Komentar

Deolipa Yumara di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

Deolipa Yumara di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025). (Grid.ID / Hana Futari)

Masa tahanan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang tak lama lagi selesai. Berdasarkan perhitungan, masa tahanan Nikita Mirzani akan selesai pada 2 Mei 2025.


Lantas bagaimanakah nasib Nikita Mirzani apabila masa tahanannya berakhir sementara berkas perkaranya belum lengkap? Praktisi hukum Deolipa Yumara menjawab terkait kemungkinan Nikita Mirzani akan keluar penjara.


Berdasarkan ketentuan hukum, menurut Deolipa Yumara, apabila seorang tersangka sudah menjalani masa penahanan yang ditentukan namun berkas belum lengkap, besar kemungkinan tahanan tersebut dikeluarkan. Begitu juga Nikita Mirzani apabila sampai tanggal 2 Mei berkas perkaranya belum lengkap.


“Masa tahanan sudah berakhir tapi berkas belum lengkap, otomatis yang bersangkutan yang dipersangkakan ini yang ditahan ini, kemudian lepas dulu, penahanannya dilepas,” ujar Deolipa Yumara di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).


Meskipun demikian, hal tersebut tak membuat perkara itu selesai dan tersangka bebas. Akan tetapi, perkara tetap berjalan meskipun sang tersangka berada di luar penjara.


“Perkaranya tapi tetap jalan,” imbuh mantan kuasa hukum Richard Eliezer itu.


“Bukan bebas, dikeluarkan duli dari tahanan karena masa tahanan habis,” lanjut Deolipa Yumara.


Akan tetapi, menurut Deolipa Yumara, kelengkapan berkas perkara sendiri hanya diketahui oleh penyidik. Di mana bisa jadi, berkas perkara Nikita Mirzani sudah mendekati lengkap dan rampung sebelum 2 Mei 2025.


“Siapa yang tahu berkasnya belum lengkap atau masih terbengkalai, jawabannya tidak ada yang tahu selain penyidik,” lanjutnya.


“Cuma penyidik berhitung dengan waktu, itu sudah ada aturannya dari prosedur penyidikan ada fase fase yang harus dilewati,” tutup Deolipa Yumara.


Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys. Asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki pun turut dijadikan tersangka dan ditahan atas kasus tersebut.


Nikita Mirzani mulai menjalani penahanan pada 4 Maret 2025 selama 20 hari. Akan tetapi, ketika tanggal 24 Maret, penyidik memutuskan masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang 40 hari.


Sebenarnya, bukan hanya Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki saja yang dilaporkan Reza Gladys namun ada juga Doktif dan Dokter Oky Pratama. Akan tetapi, Doktif dan Dokter Oky Pratama belum ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter