Nama Sekar Arum Widara (SKW) mungkin tak asing bagi penonton setia sinetron kolosal era 2000-an. Wajahnya dulu kerap muncul dalam balutan kostum kerajaan, memerankan tokoh-tokoh penting di kisah-kisah sejarah fiksi yang tayang setiap malam. Namun kini, namanya kembali mencuat ke publik bukan karena peran baru, melainkan karena skandal yang jauh dari dunia hiburan.
Sekar Arum Widara, perempuan kelahiran 1984 ini baru saja diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan. Di usianya yang kini menginjak 41 tahun, SKW tak lagi bersinar di layar kaca. Ia diketahui telah meninggalkan dunia keartisan dan bekerja sebagai karyawan swasta. Tapi kehidupan tenangnya seolah berubah drastis ketika aparat menemukan ribuan lembar uang palsu di dalam kendaraannya.
"Pelaku satu orang dengan jenis kelamin perempuan," ungkap Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dalam keterangan resminya yang dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Minggu (13/4/2025).
Jumlah uang palsu yang ditemukan pun tak main-main—sebanyak 2.235 lembar pecahan Rp100.000, dengan nilai total yang mencapai sekitar Rp230 juta. Uang palsu tersebut diduga sempat digunakan SKW untuk berbelanja, sebelum akhirnya aksinya terendus oleh pihak berwajib.
Meski sempat menghilang dari dunia hiburan, jejak SKW sebagai mantan selebritas masih melekat. Polisi membenarkan identitasnya sebagai mantan publik figur, meski kini tercatat hanya sebagai karyawan biasa.
"Informasinya, yang bersangkutan memang mantan artis," kata Iptu Teddy menambahkan.
Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat, bukan hanya karena jumlah uang palsu yang cukup besar, tapi juga karena pelakunya pernah menjadi bagian dari industri hiburan yang dikenal publik. Dari gemerlap dunia sinetron ke dinginnya ruang tahanan, kisah SKW menjadi pengingat bahwa popularitas tak selalu menjamin perjalanan hidup yang mulus.
Modus dan Kronologi Penangkapan
Aksi nekat SKW terbongkar saat ia mencoba membelanjakan uang palsu di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam (12/4/2025). Ia masuk ke dua toko sekaligus—Hypermart dan Ace Hardware—dan berbelanja seperti biasa.
Transaksi pertama berhasil. Uang palsu yang digunakan lolos tanpa terdeteksi dan ia pun meninggalkan toko dengan barang belanjaan.
Namun, upaya keduanya tidak berjalan mulus.
"Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," jelas Teddy.
Tak menyerah, SKW mencoba lagi di toko ketiga. Namun, kali ini pihak keamanan lebih sigap.
Ia sempat membayar menggunakan 11 lembar uang palsu, yang semuanya berhasil diidentifikasi sebagai tidak asli.
Tersangka pun langsung diamankan.
"Pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang.
Ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali," tambah Teddy.
Jerat Hukum Menanti
Atas perbuatannya, SKW dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman berat sudah menantinya.
Dari artis populer di layar kaca hingga pelaku kriminal, perjalanan SKW menjadi pengingat bahwa popularitas tak menjamin hidup akan selalu berada di jalur yang benar.
(Tribun Newsmaker/ Tribunnews / disempurnakan dengan bantuan AI )
Posting Komentar
Posting Komentar