infoselebb.my.id: Alasan Perusahaan Jan Hwa Diana Potong Gaji Jika Karyawannya Salat Jumat, Cuma Dapat Rp70 Ribu - LESTI BILLAR

Alasan Perusahaan Jan Hwa Diana Potong Gaji Jika Karyawannya Salat Jumat, Cuma Dapat Rp70 Ribu

Posting Komentar

Pengakuan Peter Evril Sitorus mantan karyawan perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana mengungkapkan adanya pemotongan gaji.


Peter mengatakan, ia mulai bekerja di UD Sentoso Seal di Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, sekitar akhir Desember 2024.


Ia pun mengungkapkan bahwa Jan Hwa Diana adalah orang yang tega.


Pasalnya, gaji temannya sering dipotong gegara izin salat Jumat. 


"(Mulai jadi karyawan) akhir Desember 2024, keluarnya (setelah bekerja) dua sampai tiga minggu," kata Peter di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025).


Saat itu, Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji karena salat Jumat.


Meski demikian, para karyawan tetap memutuskan untuk beribadah.


"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu salat Jumat sebesar Rp10.000," tutur Peter.


"Per Jumat, kalau mau salat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar dia. 


Peter mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya dari perusahaan tersebut sebesar Rp80.000 per hari.


Menurutnya, angka tersebut masih kurang jika dibandingkan dengan tugas yang dikerjakannya.


"Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja," harap Peter.


Testimoni serupa disampaikan mantan karyawan Diana lainnya dalam akun Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, @cakj1.


Seorang karyawan yang mengaku Muslim menyampaikan kepada Armuji bahwa gajinya dipotong saat salat Jumat.

PENAHANAN IJAZAH - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, murka datangi pabrik Jan Hwa Diana yang berada di Margomulyo Blok H-14 Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/4/2025). Ia menyoroti soal dugaan penahanan ijazah dan potongan gaji salat Jumat. (TikTok/janhwa.diana - TribunJatim.com/Nurarini Faiq)

Ia mengungkapkan bahwa pemotongan upah Rp10.000 tersebut dilakukan jika salat Jumat lebih dari 20 menit, waktu yang diberikan perusahaan untuk istirahat.


"Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," ujarnya, melansir Kompas.com.


Hal senada disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Imannuel Ebenezer alias Noel, saat melakukan sidak ke gudang perusahaan Jan Hwa Diana, Kamis (16/4/2025).


Ia bahkan menyebut perusahaan UD Sentosa Seal milik Diana biadab.


Noel menemukan banyak kejanggalan saat meminta klarifikasi kepada Diana dan stafnya.


Dia menuding bahwa Diana banyak menutup-nutupi masalah penahanan ijazah.


Menurut dia, selain penahanan ijazah, diduga perusahaan Diana membatasi waktu salat Jumat hanya 20 menit dan pembayaran gaji di bawah UMK.


"Itu yang paling tepat, biadab," kata Noel dengan lantang usai melakukan sidak, Kamis (16/5/2025).


Menurutnya, aturan-aturan tersebut tidak masuk akal.


Sebab, menjalankan ibadah merupakan bagian dari hak asasi manusia.


"Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi," katanya.  


Setelah melakukan sidak yang dinilai banyak kejanggalan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan audit kepada UD Sentosa Seal.

CABUT LAPORAN - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji, sudah mencabut laporan. DPRD Surabaya bakal panggil karyawan yang ijazah ditahan.

Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya, yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji, sudah mencabut laporan. DPRD Surabaya bakal panggil karyawan yang ijazahnya ditahan. (TribunJatim.com/Nurarini Faiq)

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Sea telah melaporkan perusahaan tersebut ke polisi.


Dengan perkara penahanan dokumen penting, termasuk ijazah sekolah.


Terkait hal itu, Kepala Disnaker Surabaya, Achmad Zaini mengungkapkan, pelaporan 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal tersebut untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah tanpa membuat kegaduhan di masyarakat.


"Seperti yang disampaikan Pak Wali, supaya (perkara) ini enggak gaduh, kita tunggu teman-teman (korban untuk laporan). Totalnya tetap 30 dari perusahaan yang sama," ucap Zaini.


Perusahaan UD Sentosa Seal milik Diana ini sendiri ramai diperbincangkan publik usai video Armuji saat sidak di gudang viral di media sosial TikTok dan Instagram.


Sidak tersebut dilakukan Armuji usai menerima laporan dari warganya yang merupakan mantan karyawan Diana, yang mengaku ijazahnya ditahan meski sudah resign.


Diana lantas melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.


Kini laporan tersebut telah dicabut.


Kendati demikian, kasus penahanan ijazah kian bergulir setelah 31 mantan karyawannya ikut bersuara.


Sehingga, kasus ini kemudian menjadi perhatian Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya dan Provinsi.


Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan juga ikut mengawal kasus tersebut.


Sementara itu, Diana justru membantah menahan ijazah karyawannya saat hearing bersama DPRD Kota Surabaya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter