Artis Nikita Mirzani mengungkap alasan melaporkan akun TikTok dokter Reza Gladys.
Menurut kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid kliennya merasa dirugikan percakapannya disebar luaskan akun tersebut.
Saat melaporkan akun dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani masih ditahan.
Laporan Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid di Polda Metro Jaya pada 16 April 2025.
Nikita Mirzani melaporkan akun Reza Gladys terkait dugaan Tidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan nomor laporan polisi L.P/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan polisi tersebut kemudian diunggah dalam laman Instagram Nikita Mirzani.
Kronologi singkat kejadian dijelaskan jika Gladys dan suaminya merekam percakapan dengan Nikita Mirzani lalu diunggah di akun TikToknya tanpa sepengetahuan.
"Uraian Kejadian Pelapor selaku Kuasa dari Korban menerangkan pada bulan Februari 2025 Korban mengetahui adanya rekaman suara percakapan (tanpa sepengetahuan Korban) antara Korban dengan Reza Gladys dan juga dengan suaminya Attaubah Mufid yang disebarluaskan melalui media sosial TIkTok dengan nama akun.. tanpa sepengetahuan dan seizin Korban," tulis keterangan dalam laporan polisi tersebut.
Atas kejadian tersebut Nikita Mirzani merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
Nikita Mirzani sampai saat ini masih berada di penjara seolah memberikan kode akan segera bebas.
Diketahui, Nikita Mirzani sempat ditahan karena kasus dugaan pemerasan atas laporaan Reza Gladys.
Nikita Mirzani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asistennya, yakni Mail Syahputra.
Dilansir Tribunnews.com, sebelumnya Nikita ditahan selama 20 hari, kemudian diperpanjang lagi menjadi total 40 hari terhitung sejak 24 Maret.
Hal itu bahkan sudah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Cyber Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei.
Telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudara NM dan saudara IM," beber Ade Ary. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar