infoselebb.my.id: Sampaikan Surat Hasil Tulis Tangan, Lolly Rela Jadi Penjamin Agar Nikita Mirzani Dibebaskan - LESTI BILLAR

Sampaikan Surat Hasil Tulis Tangan, Lolly Rela Jadi Penjamin Agar Nikita Mirzani Dibebaskan

Posting Komentar

Kasus dugaan pemerasan yang menyeret artis Nikita Mirzani memasuki babak baru.


Ia bersama asistennya berinisial IM sudah ditahan sebagai tersangka sejak Selasa (4/3/2025).


Usai penetapan status sebagai tahanan terhadap Nikita, kini mencuat sisi lain terkait kasus tersebut.


Lolly, anak sulung Nikita mendadak muncul mengirimkan surat kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.


Dibuat dengan tulis tangan, dalam surat itu Lolly memohon agar Nikita Mirzani tak ditahan.


Dalam keterangannya di surat itu, Lolly bahkan bersedia menjadi penjamin bagi sang ibu.


"Saya anak kandung tersangka Nikita Mirzani, sehubungan laporan polisi tanggal 3 Desember 2024 yang saat ini ditangani Unit I Subdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," tulis Lolly dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (5/3/2025).


Dalam surat yang ditulis dari Bogor, Jawa Barat itu, Lolly menyebut ibunya sebagai single parent.


"Ibu saya adalah single parent dan satu-satunya yang mencari nafkah dan membiayai kehidupan saya serta kedua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri," tulis Lolly.


"Dengan ini saya menyampaikan dari lubuk hati saya yang paling memohon kepada DIREKTUR RESERSE SIBER POLDA METRO JAYA untuk mengabulkan permohonan saya," lanjutnya.


Lolly menyertakan tanda tangan di atas materai Rp10 ribu di bawah surat tersebut.


Lolly siap menjadi penjamin untuk Nikita Mirzani.


"Ibu saya adalah single parent dan satu-satunya yang mencari nafkah dan membiayai kehidupan saya dan kedua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri," tulis Lolly.


Lolly menjamin ibunya tidak akan melarikan diri atau melakukan hal lain yang merugikan jalannya proses hukum.


"Selaku anak kandung, saya menjamin tersangka atas nama ibu saya Nikita Mirzani tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut," tulis Lolly.


Lolly menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi dengan tindakan pidana, dan mempersulit jalannya proses hukum.


Lolly juga menjamin ibunya akan datang kapanpun dipanggil untuk proses hukum dan persyaratan lainnya yang diperlukan.


Dua surat tersebut dibuat pada 24 Februari 2025.


Namun surat ini tak digubris kepolisian karena Nikita Mirzani tetap ditahan.


Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menahan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Nikita Mirzani ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (4/3/2025).


Selain Nikita Mirzani, asistennya yang bernama Mail Syahputra juga menjadi tersangka dan ikut ditahan.


Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan Mail ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Rp 5 miliar yang dilaporkan dokter dan juga pengusaha Reza Gladys.

DITAHAN - Nikita Mirzani kenakan seragam oranye di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). (Dwi Rizky/Wartakota.)

Alasan Kuat Polisi Tolak Permintaan Lolly

Terkait adanya surat dari Lolly pada Polisi, pengacara Razman Arif Nasution turut memberi komentar.


Razman meyakini surat penjamin yang ditulis Lolly itu akan ditolak polisi.


Razman Nasution juga menyoroti usia Lolly yang belum genap 18 tahun.


Menurut Razman, Lolly masih dianggap sebagai anak di bawah umur secara hukum.


"Pertanyaannya anak di bawah umur bagaimana bisa menjamin," terang Razman, dikutip dari YouTube UNLOCKED, Rabu (5/3/2025).


"Lolly sebagai apa? Dia kan anak di bawah umur."


"Anak di bawah umur kan di bawah asuhan ibunya," paparnya.


Kemudian, Razman mempertanyakan, bagaimana mungkin Lolly bisa menjamin Nikita tak melarikan diri.


"Kalau dia menjamin artinya dia bertanggung jawab terhadap semua tindakan dari NM," ujar Razman.


"Bagaimana mungkin Lolly bisa menjamin seorang NM tidak melarikan diri, mereka aja belum satu rumah."


"Jadi itu saya pastikan ditolak dan tidak akan dikabulkan," tambahnya. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter