Selebgram dan juga dokter kecantikan Reza Gladys menegaskan tak ada kata damai dengan Nikita Mirzani.
Bahkan Reza Gladys masih mengincar dua orang lagi yang akan menyusul Nikita Mirzani di penjara, mereka Dokter O dan Dokter S.
Sebelumnya Reza Gladys berhasil membuat Nikita Mirzani jadi tersangka dan ditahan di penjara.
Ya, Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pengancaman.
Pihak Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Jualinus Paulus Sembiring menegaskan tak ada kata damai.
Ia mengaku pihaknya memastikan agar tuntutan atas Nikita Mirzani tetap berjalan.
Hal itu diungkapkan Julianus dikuti dari YouTube Seleb Tube, Kamis (6/3/2025).
"Saya pikir begini ya, proses hukum sedang berjalan, kita hormati saja proses hukumnya," ujar Juliasnus.
Julianus berdalih bahwa kliennya berpedoman terhadap ketaatan hukum.
"Dari awal kami sampaikan, klien kami pada prinsipnya taat hukum," tambahnya.
Buntut laporan ini, Nikita Mirzani disebut-sebut geram dengan perangai Reza Gladys.
Enggan asumsi publik liar, Reza Gladys menegaskan bahwa pihaknya tak ingin mencari keributan dengan janda tiga anak itu.
"Saya nggak mau ribut," ucap Reza.
Reza beralasan bahwa laporan tersebut demi pembelaan diri terhadap tudingan-tudingan dari Nikita Mirzani.
"Mana pernah saya ribut, tapi laporan ini dibuat sebagai salah satu untuk membela diri," terang Reza.
Artis Nikita Mirzani resmi ditahan atas laporan dokter Reza Gladys, Selasa (4/3/2025). Sebelumnya Polda Metro Jaya sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus pemerasan, pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (YouTube)
Reza Gladys Seret Dua Nama Lagi untuk Dijadikan Tersangka
Tak hanya itu, Reza Gladys juga tak ingin hanya Nikita Mirzani dan asistennya saja yang menjadi tersangka.
Dokter berusia 37 tahun ini menambahkan dua nama lain untuk dijadikan tersangka.
"Kemungkinan, kemungkinan ya jadi kenapa, ini kenapa kami sampaikan kemungkinan karena kami sampai sekarang berpendapat, tidak boleh hanya dua tersangka."
"Seperti itu inisialnya Dokter O dan Dokter S," beber Julianus.
Kedua kandidat yang diinginkan menjadi tersangka itu buntut menyangkut dengan peristiwa pada 27 Oktober dan 13 November 2024.
"Kalau kami menganggap itu harus lebih dari dua tersangka yaitu empat orang tersangka."
"Seharusnya ya, berdasarkan peristiwa hukum 27 Oktober, 13 November, 14 November, dan 27 November 2024," pungkas Julianus. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar