infoselebb.my.id: RESMI! Doktif Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pemeran Dr Andreas: Saya Tidak Akan Mundur - LESTI BILLAR

RESMI! Doktif Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pemeran Dr Andreas: Saya Tidak Akan Mundur

Posting Komentar

Dokter kecantikan yang dikenal dengan Dokter Detektif atau Doktif resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggarana UU ITE terkait pencemaran nama baik dengan pemerasan.


Wanita bernama asli Almira Farahnaz ini diduga mencemarkan nama baik rekan sesama dokter, Andreas Henfri Situngkir melalui postingan di sosial media yang dianggap merugikan profesi dokter tersebut.


Menurut laporan, Doktif memposting komentar di sosial media yang mempertanyakan legalitas produk skincare yang dibawa dari luar negeri.


"Kalau datang dari Bangkok, apakah punya izin edar dari BPOM RI?" ujar Doktif dalam unggahannya.


Selain itu, ia juga menilai bahwa seorang dokter seharusnya tidak terlibat dalam distribusi produk kosmetik tanpa mematuhi regulasi yang berlaku.


Pernyataan ini memicu perdebatan sengit di media sosial, dengan sebagian pihak mendukung tindakan Doktif, sementara lainnya menilai bahwa unggahannya tersebut menyerang pribadi Dr Andreas Situngkir. 


Tak lama setelah itu, Dr Andreas merasa profesinya dihina dan melapor ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024 dengan nomor laporan LP/B/1400/X/2024, mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE mengenai pencemaran nama baik.


Kuasa hukum Dr Andreas Situngkir, Julianus P. Sembiring, mengonfirmasi bahwa status Doktif telah resmi menjadi tersangka. 


Hal tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers pada, Senin (17/3/2025).


Julianus juga mendesak agar pihak kepolisian segera memanggil dan menahan Doktif karena menurutnya, tindakan pemerasan dan pencemaran nama baik ini sudah berlangsung berulang kali.


"Kami berharap Doktif bisa segera ditahan karena tindakan pidana yang dilakukannya terhadap klien kami," ujar Julianus.


srgdjffkglhjl

Dokter kecantikan yang dikenal dengan Doktr Detektif atau Doktif resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggarana UU ITE terkait pencemaran nama baik dengan pemerasan terhadap Andreas Henfri Situngkir

Tak Takut Hadapi Proses Hukum


Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Doktif menegaskan bahwa dirinya tidak takut menghadapi proses hukum. 


"Saya tidak akan mundur sedikit pun untuk membongkar kedok praktik mafia skincare," ujar Doktif, Selasa (19/3/2025). 


Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya telah siap menghadapi segala konsekuensi, termasuk resiko pribadi yang besar.


Doktif merasa bahwa peredaran produk kosmetik ilegal di Indonesia semakin mengkhawatirkan dan merugikan masyarakat. 


Meski kini berstatus sebagai tersangka, ia tidak merasa malu atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Menurutnya, dirinya justru ditersangkakan karena berani mengungkapkan praktik ilegal yang selama ini meresahkan konsumen.


Doktif juga mengungkapkan bahwa Dr. Andreas Situngkir terlibat dalam jaringan distribusi kosmetik ilegal yang berasal dari luar negeri, dengan salah satu pengiriman yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai di Bandara Kualanamu, Medan. 


Ia menegaskan bahwa seluruh bukti terkait kasus ini telah diserahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter