infoselebb.my.id: Pengakuan Doktif Amira Farahnaz, Pantas tak Takut Jadi Tersangka, Suaminya Pengacara Terkenal - LESTI BILLAR

Pengakuan Doktif Amira Farahnaz, Pantas tak Takut Jadi Tersangka, Suaminya Pengacara Terkenal

Posting Komentar

Beginilah pengakuan Dokter Detektif alias Doktif, Amira Farahnaz, yang jadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap dokter Andreas Henfri Situngkir.


Amira tidak merasa bersalah.


Dia malah bahkan merasa bangga lantaran berhasil membongkar kedok mafia skincare.


Dokktif dilaporkan ke Polda Sumut oleh dokter Andreas Situngkir.


Laporan tersebut dilayangkan dokter Andreas Situngkir pada Oktober 2024 lalu.


Tepat di hari ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/3/2025), Doktif mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai hal itu.


Pihak Doktif pun mengaku masih menunggu pemberitahuan resmi mengenai statusnya sebagai tersangka.


“Kita akan tunggu pemberitahuan resminya. Kalau seperti itu, semoga cepat kami terima, karena sampai detik ini saya belum terima,” ujar Doktif ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025), dikutip dari Grid.ID.


Meskipun belum mendapatkan informasi mengenai status hukumnya, Doktif mengaku tak malu apabila ditetapkan sebagai tersangka.


Sebaliknya, pemilik nama asli Samira itu mengaku bangga.


“Dan sekali lagi, apapun yang terjadi misal, dokter sebagai tersangka apakah dokter malu? Tidak, dokter bangga,” ujarnya.


Hal itu lantaran dia merasa sudah membongkar kebusukan mafia skincare.


Influencer yang selalu menutupi sebagian wajahnya itupun mengaku siap untuk menghadapi segala risiko termasuk harta dan nyawa.


“Dokter ditersangkakan kenapa? Karena membongkar kedok mereka. Tidak ada sedikitpun dokter takut apalagi malu,” ujarnya.


“Dokter siap menghadapi semuanya, dokter terjun ke sini dengan segala risikonya, sudah tahu banget karena di sini adalah mafia skincare yang cukup besar dengan segala risikonya nyawa, harta, semua sudah dokter siap untuk masyarakat,” tutup Doktif.


Seperti diberitakan sebelumnya, Doktif resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dokter Andreas Situngkir.


Hal tersebut disampaikan kuasa hukum dokter Andreas Situngkir, Julianus Paulus Sembiring.


Menurut kuasa hukum dokter Andreas Situngkir, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.


Dokter Andreas Situngkir sendiri melaporkan Doktif atas dugaan tindak penyerangan kehormatan.


Laporan yang dibuat pada 24 Oktober 2024 itu lantaran Doktif menyebut dokter Andreas Situngkir bukanlah dokter melainkan jastiper.


Sosok Doktif


Berdasarkan penelusuran Tribunsumsel.com, sosok Doktif diduga kuat merupakan dokter bernama Amira.


Dirinya memilik sejumlah klinik kecantikan dengan brand namanya.


Adapun dirinya mendirikan klinik tersebut sejak 13 tahun lalu atau pada 2009 di Kota Serang, Banten. 


Dokter Amira merupakan asli orang Surabaya.


Tak haya itu, diketahui Dokter Amira sudah menikah.


Sosok suaminya pun bukan orang sembarangan, berprofesi sebagai pengacara terkenal.


Hal tersebut diketahui dari postingan salah satu instagram @feriyust.


Suami dari Dokter Amira merupakan Teuku Nasrullah.


Awal Perseteruan


Perseteruan itu bermula saat Doktif, yang memiliki nama asli Amira Farahnaz, mengunggah konten kritik terhadap Andreas di media sosial. 


Dalam unggahannya, Doktif menuduh Andreas telah menyalahgunakan profesinya sebagai dokter dengan membuka jasa titipan (jastip) produk perawatan kulit dari Bangkok, Thailand.


Doktif mempertanyakan legalitas produk tersebut dan apakah produk yang dibawa dari luar negeri memiliki izin edar dari BPOM RI.


"Kalau datang dari Bangkok, apakah punya izin edar dari BPOM RI?" ujar Doktif dalam unggahannya.


Selain itu, Doktif menilai bahwa seorang dokter tidak seharusnya terlibat dalam bisnis semacam itu.


Menurutnya, dokter harus memahami regulasi terkait distribusi produk skincare, terutama yang berasal dari luar negeri, demi melindungi konsumen. 


Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan perdebatan di media sosial, di mana sebagian mendukung Doktif, sementara yang lain menilai unggahannya menyerang pribadi dr Andreas Situngkir.


Buntut postingan Doktif itu, Andreas Situngkir merasa profesinya dihina dan namanya dicemarkan sehingga akhirnya melapor ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024.


Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1400/X/2024, dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan.


Kuasa hukum dr Andreas Situngkir, Julianus P Sembiring mengonfirmasi bahwa status Doktif saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 


“Pada 17 Maret 2025, Kami telah mendapatkan informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2HP. Bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Doktif sebagai tersangka,” ujar Julianus, dikutip dalam YouTube Seleb Tube, Selasa (18/3/2025).


Enggan berbelit-belit, Julianus mendesak kepolisian agar segera memanggil dan menahan Doktif usai jadi tersangka.


“Kami berharap Doktif bisa ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap klien kami,” timpalnya.


(*/tribun-medan.com)


Sumber: tribunnews.com/ TribunJatim.com

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter