infoselebb.my.id: Nikita Mirzani Bisa Bebas, Reza Gladys Kemungkinan Ditahan, Praktisi Hukum Sorot Bukti Rekaman Suara - LESTI BILLAR

Nikita Mirzani Bisa Bebas, Reza Gladys Kemungkinan Ditahan, Praktisi Hukum Sorot Bukti Rekaman Suara

Posting Komentar

Kemungkinan Nikita Mirzani bebas tampak diungkap oleh praktisi hukum Robertus Lopiga.


Bahkan menurut Robertus, Reza Gladys pun bisa menjadi tahanan atas kasus ini.


diketahui atas laporan Reza Glady, Nikita Mirzani kini tengah ditahan atas kasus pemerasan.


Nikita yang awalnya ditahan hanya 20 hari pun kini masa tahannya ditambah menjadi 40 hari.


Nikita ditahan bersama Mail Syahputra asistennya sejak 4 Maret 2025 lalu.


Rupanya kasus itu turut disorot oleh Robertus Lopiga.


Menanggapi itu, Robertus mengurai kemungkinan Nikita Mirzani untuk bebas berkat bukti percakapan yang diam-diam direkam Reza Gladys.


"Saya tidak tahu bukti apa yang telah dikantongi oleh penyidik. Namun, saya sempat mendengar dan membaca di berita, saya tidak tahu kebenarannya ya, bahwa ada rekaman pembicaraan antara pelapor dengan terlapor," ujar Robertus, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News Jumat (28/3/2025).

REKAMAN REZA GLADYS - dr. Reza Gladys mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025) malam. Beredar rekaman suara diduga Reza Gladys tawarkan uang ke Asisten Nikita Mirzani (Grid.ID/ Hana Futari)


Menurut Robert, apabila rekaman itu menjadi satu-satunya bukti yang dibawa pihak Reza Gladys, akan ada kemungkinan Nikita segera bebas.


"Kalau rekaman pembicaraan itu saja yang dijadikan sebagai bukti, maka bisa saja rekaman yang dipakai atau direkam secara diam-diam itu dinyatakan sebagai unlawful legal evidance. Atau mendapatkan bukti-bukti dengan cara yang tidak benar," bebernya.


Dijelaskan Robert, yang berhak merekam diam-diam hanyalah penegak hukum.


"Rekaman itu hanya dapat dilakukan oleh penegak hukum sebagaimana di dalam Undang-undang ITE," imbuh Robert.


Pihaknya justru menyoroti aksi Reza Gladys tersebut layak untuk diproses secara hukum.


"Nah, merekam kemudian disebarluaskan tentunya juga memiliki sanksi pidana. Jadi tidak serta-merta rekaman yang kita punya secara diam-diam hanya akan menjerat orang. Kita pun dapat terjerat."


"Sehingga, jika rekaman tersebut sebagai bukti di awal sekali pembuatan laporan. Maka sangat mungkin Nikita Mirzani ini akan lepas dari segala tuntutan," tegas Robert.


Sementara itu, rupanya kasus laporan Reza Gladys ini pun tak hanya sampai disitu.


Diduga selain Nikita dan Mail, akan ada sosok tersangka baru lagi.


Menanggapi hal ini, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, memberikan komentarnya. 


Julianus awalnya tampak memberikan reaksi terkait masa tahanan Nikita yang diperpanjang.


Menurutnya kemungkinan Nikita dan Mail masih dalam proses pemeriksaan.


"Mungkin saja penyidik itu diminta oleh jaksa penuntut umum untuk melengkapi hal-hal yang terkait dengan persangkaan pasal 368, pasal 27B ayat 2, pasal 3 4 5 TPPU," ujar Julianus, dikutip dalam YouTube Rasis Infotainment Kamis (27/3/2025).


Julianus menyebut, kemungkinan ada faktor lain yang membuat pasal-pasal dalam kasus tersebut perlu diperkuat dengan petunjuk tambahan dari Jaksa Penuntut Umum. 


"Mungkin ada hal-hal yang lainnya sehingga kemudian pasal-pasal itu dapat dikuatkan lagi dengan petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum," tambahnya. 


Julianus juga menduga, Jaksa Penuntut Umum memberikan arahan terkait rangkaian peristiwa yang sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh kliennya, Reza Gladys.


"Mungkin jaksa penuntut umum memberikan petunjuk-petunjuk terhadap rangkaian-rangkaian peristiwa ya sebagaimana yang disampaikan oleh klien kami dalam laporannya ya," jelasnya. 


Dijelaskan Julianus,  klien mereka telah melaporkan empat peristiwa, yakni pada 27 Oktober, 13 November, 14 November, dan 27 November 2024.


"Karena klien kami itu sudah membuat laporan terkait empat peristiwa, satu peristiwa 27 Oktober, kemudian peristiwa 13 November, kemudian peristiwa 14 November dan peristiwa 27 November 2024," tegasnya. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter