infoselebb.my.id: Kemungkinan Nikita Mirzani Bebas dan Reza Gladys yang Malah Dipidana, Ini Penjelasan Praktisi Hukum - LESTI BILLAR

Kemungkinan Nikita Mirzani Bebas dan Reza Gladys yang Malah Dipidana, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Posting Komentar

Kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani imbas laporan dr Reza Gladys jadi sorotan Praktisi hukum, Robertus Lopiga.


Diketahui, Nikita Mirzani dituding melakukan dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.


Kini masa tahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 40 hari.


Menanggapi itu, Robertus mengurai kemungkinan Nikita Mirzani untuk bebas berkat bukti percakapan yang diam-diam direkam Reza Gladys.


"Saya tidak tahu bukti apa yang telah dikantongi oleh penyidik. Namun, saya sempat mendengar dan membaca di berita, saya tidak tahu kebenarannya ya, bahwa ada rekaman pembicaraan antara pelapor dengan terlapor," ujar Robertus memulai penjelasannya, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (27/3/2025).


Menurut Robert, apabila rekaman itu menjadi satu-satunya bukti yang dibawa pihak Reza Gladys, akan ada kemungkinan Nikita segera bebas.


"Kalau rekaman pembicaraan itu saja yang dijadikan sebagai bukti, maka bisa saja rekaman yang dipakai atau direkam secara diam-diam itu dinyatakan sebagai unlawful legal evidance. Atau mendapatkan bukti-bukti dengan cara yang tidak benar," bebernya.


Dia beranggapan, orang yang berhak merekam diam-diam adalah penegak hukum.


"Rekaman itu hanya dapat dilakukan oleh penegak hukum sebagaimana di dalam Undang-undang ITE," imbuh Robert.


Pihaknya justru menyoroti aksi Reza Gladys tersebut layak untuk diproses secara hukum.


"Nah, merekam kemudian disebarluaskan tentunya juga memiliki sanksi pidana. Jadi tidak serta-merta rekaman yang kita punya secara diam-diam hanya akan menjerat orang. Kita pun dapat terjerat."


"Sehingga, jika rekaman tersebut sebagai bukti di awal sekali pembuatan laporan. Maka sangat mungkin Nikita Mirzani ini akan lepas dari segala tuntutan," tegas Robert.


Adapun, penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya secara resmi telah memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani.


Ibu tiga anak itu, kini harus menjalani penahanan tambahan selama 40 hari ke depan.


Menanggapi hal ini, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, memberikan komentarnya. 


Julianus menilai, perpanjangan Nikita ini dikarenakan penyidik diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mendalami kasus terkait dengan pasal 368, pasal 27B ayat 2, hingga pasal 3 4 5 TPPU. 


"Mungkin saja penyidik itu diminta oleh jaksa penuntut umum untuk melengkapi hal-hal yang terkait dengan persangkaan pasal 368, pasal 27B ayat 2, pasal 3 4 5 TPPU," ujar Julianus, dikutip dalam YouTube Rasis Infotainment, Rabu (26/3/2025). 


Julianus menyebut, kemungkinan ada faktor lain yang membuat pasal-pasal dalam kasus tersebut perlu diperkuat dengan petunjuk tambahan dari Jaksa Penuntut Umum. 


"Mungkin ada hal-hal yang lainnya sehingga kemudian pasal-pasal itu dapat dikuatkan lagi dengan petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum," tambahnya. 


Julianus juga menduga, Jaksa Penuntut Umum memberikan arahan terkait rangkaian peristiwa yang sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh kliennya, Reza Gladys.


"Mungkin jaksa penuntut umum memberikan petunjuk-petunjuk terhadap rangkaian-rangkaian peristiwa ya sebagaimana yang disampaikan oleh klien kami dalam laporannya ya," jelasnya. 


Dijelaskan Julianus,  klien mereka telah melaporkan empat peristiwa, yakni pada 27 Oktober, 13 November, 14 November, dan 27 November 2024.


"Karena klien kami itu sudah membuat laporan terkait empat peristiwa, satu peristiwa 27 Oktober, kemudian peristiwa 13 November, kemudian peristiwa 14 November dan peristiwa 27 November 2024," tegasnya. 


Julianus menafsirkan, Jaksa Penuntut Umum menilai peristiwa-peristiwa tersebut harus dikaitkan oleh penyidik. 


Sehingga kemungkinan jumlah tersangka tidak hanya dua, tetapi bisa lebih.


"Kami anggap mungkin terhadap peristiwa-peristiwa ini jaksa penuntut umum menganggap bahwa ini harus dikaitkan oleh penyidik sehingga tidak harus hanya dua tersangka tetapi lebih dari dua tersangka seperti itu," tandasnya. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter