infoselebb.my.id: Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Upload Foto Selfie, Senyum dengan Mata Bengkak - LESTI BILLAR

Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Upload Foto Selfie, Senyum dengan Mata Bengkak

Posting Komentar

Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang sejak 20 Februari 2025. Akan tetapi dirinya baru saja ditahan pada Selasa (4/3/2025). Sehari ditahan, nyatanya Nikita Mirzani masih bisa mengunggah foto di akun Instagramnya.


Terlihat pada akun Instagramnya, @nikitamirzanimawardi_172, ia mengunggah foto selfie. Dirinya mengunggah dua buah foto dan satu lagi berisi kata-kata mutiara.


Pada keterangan unggahan, dirinya menyematkan emotikon bisep seperti menyimbolkan kekuatan. Pada foto kedua tertulis kata-keta berikut.


"Untuk diriku (emotikon hati hitam)"


"Sehatnya dijaga,"


"Sabarnya ditambah,"


Pun pada foto selfienya, terlihat ia memamerkan senyum. Terlihat bagian matanya yang sedikit bengkak.


Bila dicermati lagi, mata Nikita Mirzani tampak berkaca-kaca dan memerah. Memangnya bisa pegang handphone di penjara?

Unggahan Nikita Mirzani ()

Di sisi lain, Lolly yang sempat berseteru dengan ibunya meminta Nikita Mirzani agar tidak ditahan. Ia menuliskan sebuah surat yang berisi sebagai berikut.


"Oleh karenanya tersangka ibu saya Nikita Mirzani adalah seorang single parent dan satu-satunya yang mencari nafkah."


"Dan membiayai kehidupan saya dan kedua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri," tulis Lolly.


Dirinya juga menekankan bahwa Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri.


"Saya menjamin tersangka atas nama ibu saya Nikita Mirzani tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti."


"Tidak mengulangi perbuatan tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses hukum."


"Siap mendatangkan tersangka atas nama ibu saya Nikita Mirzani kapan saja untuk proses hukum lebih lanjut dan akan mematuhi semua syarat ketentuan yang ada," tulisnya. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter