infoselebb.my.id: Alasan Nikita Mirzani Ditahan Oleh Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan, Pengancaman & TPPU - LESTI BILLAR

Alasan Nikita Mirzani Ditahan Oleh Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan, Pengancaman & TPPU

Posting Komentar

Terkait kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Artis Nikita Mirzani ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. 


 Pada Selasa (4/4/2025), ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. 


“Penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).


Atas kasus serupa, bukan hanya Nikita, polisi juga menahan asisten Nikita, Mail Syahputra. 

NIKITA DISEBUT HAMIL - Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). Setelah jadi tersangka kasus pemerasan muncul tuduhan Nikita Hamil, ternyata hal tersebut hanyalah candaan yang dianggap serius, ibunda Lolly langsung klarifikasi pada Senin (25/2/2025) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

“Untuk 20 hari ke depan, keduanya dilakukan penahanan,” imbuh dia.


Diberitakan sebelumnya, dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Bukan hanya Nikita Mirzani, Reza juga turut melaporkan asisten perempuan yang akrab disapa Nyai tersebut, Mail Syahputra.


Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024), Nikita disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung di TikTok.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Reza Gladys sempat menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi.


Namun, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang disampaikan melalui asistennya.


“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.


Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening.


“Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ade Ary.


Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter