Usai viral lagu "Bayar Bayar Bayar", kini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mau jadikan Band Sukatani sebagai duta Polri.
Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini mengajak Band Sukatani menjadi duta Polri.
Padahal sebelumnya Band Sukatani dikecam buntut lirik kontroversial yang menyebutkan "bayar polisi".
Kini Listyo Sigit ingin menjadi Band Sukatani sebagai duta Polri.
Ajakan itu Sigit sampaikan dalam rangka semangat untuk melakukan perbaikan institusi serta mencegah terjadinya perilaku menyimpang seluruh personel.
Menurutnya, hal tersebut akan terealisasi apabila Band Sukatani berkenan dijadikan duta ataupun juri untuk institusi Polri.
"Nanti kalau Band Sukatani berkenan akan kami jadikan juri atau Band Duta untuk Polri terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi dan juga konsep evaluasi secara berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang," ujar Sigit dalam keterangannya, Minggu (23/2/2025) dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com.
Sigit kembali menegaskan serta menunjukkan komitmennya bahwa Polri dewasa dan tidak anti-kritik.
Dia mengeklaim Polri saat ini terus menerima dan terbuka terhadap seluruh bentuk saran dan masukan.
"Ini bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah menjadi organisasi yang bisa betul-betul adaptif menerima koreksi untuk bisa menjadi organisasi modern yang terus melakukan perubahan dan perbaikan menjadi lebih baik," tuturnya.
Kemudian, Sigit mengaku tidak pernah melarang ataupun membungkam siapa pun yang menyalurkan hak kebebasan berekspresi.
Dia mengatakan, dirinya dan institusi Polri sangat terbuka akan kritik.
"Dan bagi kami kritik terhadap Polri menjadi bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri," imbuh Sigit.
Adapun sebelumnya grup band Sukatani asal Purbalingga, Jawa Tengah, baru-baru ini menjadi pusat perhatian setelah mengeluarkan permintaan maaf kepada institusi Polri.
Permintaan maaf ini terkait dengan lagu mereka yang berjudul "Bayar Bayar Bayar", yang sempat viral dengan lirik kontroversial menyebutkan "bayar polisi".
Dalam pernyataannya, band ini mengungkapkan bahwa lagu tersebut diciptakan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar aturan.
Dalam sebuah unggahan di Instagram, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, mewakili band, menyampaikan permohonan maaf atas lirik kontroversial dalam lagu tersebut.
"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’," kata Ufti pada Kamis (20/2/2025).
Bersamaan dengan permintaan maaf itu, band Sukatani juga mengumumkan bahwa mereka telah menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital.
Menurut mereka, lagu yang sempat viral dengan lirik “bayar polisi” tersebut seharusnya merupakan bentuk kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar peraturan.
“Melalui pernyataan ini, saya telah mencabut dan menarik lagu ‘Bayar Bayar Bayar’, yang memiliki lirik ‘bayar polisi’," ujar Ufti.
Vokalis Band Sukatani Dipecat dari Guru
Bukan itu saja, sang vokalisnya, Novi Citra Indriyati yang berprofesi sebagai guru SD ini diduga telah dipecat dari pihak sekolah.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Novi, yang juga berprofesi sebagai guru di salah satu SD di Banjarnegara, Jawa Tengah, itu ternyata telah mengalami penonaktifan status di data pokok pendidikan (Dapodik).
Penonaktifan tersebut dilakukan oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.
Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami polemik terkait pemecatan Novi.
Siti menegaskan komitmen Ombudsman untuk mengungkap secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi atau malaadministrasi dalam proses pemecatan tersebut.
“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti.
Ia menambahkan bahwa sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi terkait.
"Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat," jelas Siti.
Menurut Siti, kemerdekaan dalam mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Oleh karena itu, status Novi sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan alasan untuk pemberhentiannya sebagai guru.
"Respons Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yang berprofesi sebagai guru," tegas Siti.
Ia juga menambahkan bahwa sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga pengambil keputusan harus mendasarkan pada asas-asas pelayanan publik.
"Dinas Pendidikan setempat perlu hadir untuk menjernihkan permasalahan. Jika terbukti ada hak-hak yang dilanggar, harus diupayakan pemulihan, pemenuhan, dan perlindungan hak dimaksud," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Posting Komentar
Posting Komentar