Berikut sosok Firdaus Oiwobo, kuasa hukum Razman Nasution yang tengah menjadi sorotan lantaran ulahnya.
Firdaus Oiwobo menjadi sorotan lantaran ulahnya yang naik ke meja saat persidangan Razman Nasution dan Hotman Paris ricuh.
Saat itu mengaku ingin membela Razman Nasution, Firdaus Oiwobo mengaku tak sadar sudah berada di atas meja persidangan.
Karena tingkahnya itu, Firdaus lantas mendapat sanksinya, hak advokatnya kini dibekukan lantaran ulahnya.
Belum selesai viral lantaran kasus tersebut, pengakuan Firdaus baru-baru ini juga viral.
Pasalnya Firdaus mengaku memiliki Gunung Parung di Jawa Barat.
Ia juga menyebut bila dirinya merupakan keturunan Sultan.
Lantas siapa sosok Firdaus Oiwobo?
KONTROVESI FIRDAUS OIWOBO -- Firdaus Oiwobo (kiri) Firdaus Oiwobo naik meja sidang tangkapan layar Grid.is (kanan).. 8 Kontroversi Firdaus Oiwobo, Pengacara Razman Naik Meja Sidang (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA/tangkapan layar YouTube GRID.ID)
Sosok Firdaus Oiwobo bukanlah nama baru dalam dunia hukum.
Ia dikenal sebagai pengacara yang sering terlibat dalam berbagai kasus, baik sebagai kuasa hukum maupun sebagai pihak yang aktif melayangkan laporan hukum.
Dengan rekam jejak panjang dalam dunia advokasi, ia sering kali muncul di berbagai pemberitaan tanah air yang berkaitan dengan hukum.
Bahkan Firdaus beberapa kali melaporkan artis tanah air dalam kasus hukum.
Firdaus Oiwobo lahir pada 7 Juli 1976 dan saat ini berusia 48 tahun.
Firdaus merupakan pengacara di Law Firm Firdaus Oiwobo SH & Partners yang berkantor di wilayah Jabodetabek.
Mengutip dari akun Linkedln, Firdaus telah menjadi pengacara di kantor hukumnya sejak tahun 2018 lalu.
Firdaus Oiwobo diketahui merupakan alumni SMA Muhammadiyah 15.
Kemudian menempuh pendidikan S1 di bidang Administrasi Negara di Universitas Islam Syekh Yusuf.
Firdaus melanjutkan pendidikan dengan menggeluti dunia hukum di Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
Selain aktif di bidang hukum, Firdaus juga terlibat dalam berbagai organisasi.
Ia merupakan pimpinan Yayasan Mutiara Taman Firdaus dan memiliki keterlibatan dalam Perkumpulan Artis Republik Indonesia (Perarri).
Tidak hanya itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Umum Satgas Anti-Narkoba Nasional, menunjukkan kiprahnya yang luas di luar bidang advokasi.
Selain menjadi pengacara, Firdaus Oiwobo juga merupakan Owner Label Musik Guideblack Pro sekaligus vokalis Band Vertical Blue.
Jabatan lain yang pernah diembannya adalah posisi Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI).
Ia bahkan tercatat sebagai salah satu Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo dan mendukungnya pada Pilpres tahun 2019 kemarin.
Firdaus Oiwobo berani sumpah pocong demi membuktikan bahwa ia tidak ada niat menistakan agama (YouTube)
Ngaku keturunan Kesultanan Bima
Saat mengancam akan melaporkan Raffi Ahmad dan Andre Taulany beberapa waktu lalu, Firdaus juga sempat mengeluarkan pernyataan lain yang tak kalah kontroversial.
Ia mengaku sebagai bagian dari keluarga Kesultanan Bima.
Namun, klaim ini langsung dibantah oleh Dewi Ratna Muchlisa Mandyara, cucu Sultan Muhammad Salahuddin.
Ngaku Punya Gunung Parung
Firdaus Oiwobo juga mengklaim memiliki surat dan sertifikat resmi kepemilikan Gunung Parung.
Lantaran itu, Firdaus memberikan peringatan untuk perumahan yang berdiri di tanah Gunung Parung.
Tak main-main, Firdaus mengaku bisa menggugat siapapun yang membangun rumah dan berkegiatan di atas tanahnya yang diklaim seluas 110.000 hektar tersebut.
Publik lantas dibuat penasaran asal usul Firdaus bisa memiliki Gunung Parung.
Rupanya diakui Firdaus dirinya memiliki Gunung Parung lantaran diberikan oleh Cucu Raja Banten.
"Saya mendapatkan separuh dari 110.000 hektar tanah tersebut dari klien saya yang bernama Raden Ngabei, cucu dari Raja Banten," ujarnya dilansir dari TikTok kabarnetizen 62 Senin (17/2/25).
Ia mengklaim bahwa telah memiliki surat penetapan dan putusan pengadilan terkait kepemilikian gunung tersebut.
"Verponding nomor 3 dan nomor 9 itu jumlahnya sekitar 110.000 hektar itu sudah ada surat penetapan dan putusan pengadilan," ujarnya.
Firdaus pun memberikan peringatan keras bahwa siapapun tidak boleh membangun rumah dan berkegiatan di atas tanahnya yang diklaim seluas 110.000 hektar tersebut.
Ia pun akan menggugat pihak yang nekat melakukan hal tersebut.
Menurutnya, banyak perumahan yang tidak laku di kawasan Parung karena bermasalah dengan alas hak tanahnya.
Firdaus berencana melayangkan somasi kepada pemilik perumahan di sana lantaran dibangun di atas tanahnya.
"Makanya yang beli rumah tanah di Parung itu hati-hati itu masuk ke dalam giriknya klien saya, sepanjang jalan Parung," tambahnya.
Bahkan, Firdaus menyarankan bagi pihak yang tidak percaya untuk mengecek langsung status kepemilikan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional.
"Silakan dicek di pengadilan, silakan dicek di BPN di situ sejarah tanahnya ada. Sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1960, mereka verponding hidup penetapan ada, semuanya lengkap," pungkasnya. (*)



Posting Komentar
Posting Komentar