Vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi di PT Timah makin ramai jadi sorotan setelah dilipatgandakan.
Banyak yang bertanya-tanya, mengapa suami Sandra Dewi itu cuma didenda Rp 420 miliar,
Padahal, ia diduga telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pun angkat bicara.
Dirinya menilai penambahan hukuman Harvey Moeis tak terlepas dari kinerja Kejaksaan yang berhasil membuat konstruksi banding yang fantastis.
Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat diyakinkan untuk menambah hukuman Harvey Moeis.
Tak hanya hukuman penjara, Majelis Pengadilan Tinggi mewajibkan Harvey Moeis membayarkan uang pengganti dari semula sebesar Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
"Kejaksaan profesional asal tak direcoki," tulis Mahfud MD lewat status twitternya @mohmahfudmd pada Kamis (14/2/2025).
Dalam postingan selanjutnya, Mahfud MD menekankan vonis hakim soal uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey Moeis.
Menurutnya, uang pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar sudah cukup pantas, mengingat tak hanya Harvey Moeis, tetapi puluhan trerdakwa korupsi juga dibebankan hal yang sama.
"Blh saja ada yg menyoal, 'Loh, korupsi dan kerugian negara ratusan Trilliun, uang pengganti kok hny ratusan M?', Ingat, Terdakwa dlm kasus ini ada sekitar 20 org shg. belasan lainnya bs dihukum bayar uang pengganti lbh berat," jelas Mahfud MD.
Pendapat Mahfud MD pun viral di media sosial.
Beragam tanggapan pun bersusulan mengisi kolom komentar postingannya.
Sebelumnya, Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi yang menjadi terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, diputus hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hukuman Harvey Moeis ini lebih berat dari putusan sebelumnya yaitu 6,5 tahun penjara.
Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis (13/2/2025) pagi.
Selain hukuman yang semakin lama, Harvey Moeis juga dikenakan denda sebesar Rp 420 miliar, sebagai bagian dari pertanggungjawabannya.
Berikut fakta-fakta putusan hukuman Harvey Moeis selengkapnya.
1. Dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun
Hukuman terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
2. Denda Menjadi Rp 420 miliar
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal ini, jika Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.
3. Hasil Putusan Banding Kejagung
Putusan di atas merupakan hasil banding yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menyatakan, mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
VONIS HARVEY MOEIS DIPERBERAT - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam sidang, Kamis (13/2/2025).Ini sosok Teguh Harianto, ketua majelis hakimnya. (kolase tribunnews/fahmi ramadhan)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.
Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.
"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
4. Pengacara Harvey Moeis Terkejut
Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai telah wafatnya rule of law atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
Hal ini disampaikan Junaedi merespons hukuman suami aktris Sandra Dewi itu yang diperberat dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam putusan banding.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat," kata Junaedi kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Junaedi pun meminta publik untuk mendoakan penegakan hukum di Indonesia supaya bisa berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.
Ia lantas menyinggung istilah Latin "ratio legis" yang tidak boleh kalah dengan "ratio populis".
Adapun ratio legis adalah alasan atau tujuan di balik pembuatan undang-undang.
Dalam penjelasan lain, ratio legis juga bisa diartikan sebagai pemikiran hukum yang berdasarkan akal sehat dan nalar.
Sementara itu, ratio populis kerap diartikan sebagai penilaian masyarakat.
"Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas," kata Junaedi. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar