Belum lama setelah akur lagi dengan Lolly, artis Nikita Mirzani terancam berpisah lagi dengan anak sulungnya.
Hubungan Nikita Mirzani dan Lolly sempat renggang setahun belakangan, berawal saat Lolly masih berada di Inggris.
Pulang ke Indonesia, Lolly berseteru dengan sang ibu dan tak pulang ke rumah.
Baru beberapa hari lalu Nikita dan Lolly akhirnya kembali bersatu tak lama setelah kekasih Lolly, Vadel Badjideh jadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan asusila dan aborsi.
Lolly terekam kembali ke pelukan sang ibu seperti terekam dalam video di kanal Youtube Nikita, Selasa (18/2/2025).
Namun demikian, kedekatan ibu dan anak itu terancam bakal kembali jarang terlihat, pasalnya kini Nikita Mirzani berstatus tersangka.
Ia jadi tersangka dugaan pemerasan atas laporan yang dilayangkan bos skincare, dokter Reza Gladys.
Usai penetapan tersangka terhadap Nikita oleh penyidik Polda Metro Jaya, pihak dr Reza Gladys bereaksi melalui kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring.
Sejak awal mereka rupanya sudah yakin Nikita bakal jadi tersangka.
“Sebenarnya dokter Reza ini saya salut, beliau paham hukum acara,” ujar kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring saat ditemui di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (20/2/2025).
Dikatakan sang kuasa hukum, Reza Gladys bersifat tenang selama proses hukum berlangsung.
“Beliau salah satu publik figur yang paham hukum acara sehingga dia tenang,” ujarnya.
Kakak kandung Krisjiana Baharuddin itu yakin bahwa apa yang dilaporkannya akan membuahkan hasil.
“Dia yakin dan percaya bahwa ini membuahkan hasil. Dia yakin yang dia laporkan akan ditahan,” ujar kuasa hukum Reza Gladys.
“Dia sebenarnya sudah mendapat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan),” lanjutnya.
Reza Gladys pun berharap proses hukum yang dilaporkan terhadap Nikita Mirzani terus berlanjut.
“Beliau (Reza Gladys) berharap penyidik bekerja dengan keras,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani resmi menjadi tersangka atas laporan Reza Gladys.
Selain Nikita Mirzani, asistennya yang berinisial IM pun resmi dijadikan tersangka.
Nikita Mirzani Senggol Kasus Harvey Moeis
Nikita Mirzani akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Ia bahkan menyenggol nama suami Sandra Dewi Harvey Moeis.
Nikita Mirzani ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Melalui Instagram Story-nya, @nikitamirzanimawardi_172, artis yang juga biasa disapa Nikmir itu mengungkapkan reaksinya.
"Ya ampun ngeri banget," terangnya.
Ia merasa ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun yang diterimanya dinilai terlalu parah.
Bahkan, ia turut menyinggung soal kasus korupsi timah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan juga Helena Lim.
Harvey dan Helena diketahui telah merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Harvey sempat divonis penjara 6,5 tahun, namun kini diperberat menjadi 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Sementara, Helena telah dijatuhi pidana selama 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
"Hukumannya kok lebih parah daripada Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan," terangnya.
"Cucok amat Nikita Mirzani," tutupnya.
Untuk diketahui, Nikita dikenakan dua pasal undang-undang ITE.
Selain itu, Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun.
Lagi, wanita yang akrab disapa Niki itu juga dikenakan atas dua pasal terkait dugaan tindak pidana TPPU.
Polisi menyebut, mantan istri Antonio Dedola ini terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.
"Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan yang pertama dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari YouTube Mantra News, Kamis (20/2/2025).
"Sebagaimana diatur di pasal 27b ayat 2 dan juga pasal 45 ayat 10 undang-undang ITE, dengan ancaman pidananya paling lama 6 tahun."
"Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur di pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun."
"Selanjutnya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pasal 3, pasal 4 undang-undang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," terang Ade Ary.
Reaksi Keluarga Vadel Badjideh
Terpisah, keluarga Vadel Badjideh menanggapi terkait penetapan status tersangka Nikita Mirzani.
Diketahui, ibunda Laura Meizani alias Lolly kini terjerat kasus dugaan pengancaman dan atau pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dr Reza Gladys.
Mendengar kabar Nikita jadi tersangka, ayah Vadel Badjideh, Umar Badjideh tampaknya memilih acuh.
"Itu urusannya (Nikita)" tegas Umar, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (20/2/2025) siang.
Sementara, kakak Vadel, Bintang tak mau terlalu ikut campur dengan kehidupan Nikita.
Lantaran kini keluarganya tengah fokus dengan kasus hukum Vadel.
"Ikutin prosesnya aja, kita lagi fokus ke Vadel," jelas Bintang Badjideh.
Lantas disinggung soal karma, Bintang pilih tak mau menanggapi lebih dalam.
"Waduh nggak bisa ngomong juga ya, karma atau gimana," tutur Bintang lagi.
SOROTI STATUS NIKITA - Kolase Umar Badjideh, Vadel Badjideh dan Nikita Mirzani (arsip 2024).
Sementara Umar malah menilai dirinya tak bisa menilai kepribadian seseorang.
"Kita bukan orang alim, bisa tahu karma atau nggaknya," ucap Umar lagi.
Namun jika banyak orang mengira itu sebagai bagian dari karma, Umar ungkap sebuah kemungkinan.
"Biarin itu urusan mereka, kalau orang bilang itu karma ya mungkin juga. Kita nggak tahu," jelasnya.
Tak lupa Bintang berpesan agar Nikita bisa mengikuti proses hukum dengan baik, jika sudah dinyatakan bersalah.
"Kalau misalkan itu bersalah ya ikutin prosesnya," tambah Bintang.
"Kita fokus ke Vadel aja," timpalnya lagi. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar