infoselebb.my.id: Nikita Mirzani Tersangka Tapi Belum Ditahan, Suami Reza Gladys Berharap Proses Hukum Adil - LESTI BILLAR

Nikita Mirzani Tersangka Tapi Belum Ditahan, Suami Reza Gladys Berharap Proses Hukum Adil

Posting Komentar

Nikita Mirzani ditetapkan tersangka, suami Reza Gladys berharap keadilan terwujud.foto diambil oleh Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com. 

Suami dokter Reza Gladys, Attaubah Mufid, memberikan tanggapan mengenai penetapan tersangka Nikita Mirzani atas dugaan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Attaubah memilih untuk menyerahkan semua kepada pihak kepolisian, sebagaimana sampai saat ini sesuai dengan hukum yang berlaku.


"Semuanya kami percayakan kepada proses hukum di Polda Metro Jaya. Kita tunggu saja sampai masalahnya selesai. Nanti akan dijelaskan lebih lanjut ke kuasa hukum, kata Attaubah Mufid di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 Februari 2025 malam.


Attaubah hanya meminta semua proses hukum berjalan lancar dan bisa mendapatkan keadilan terhadap Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya.


Pokoknya semuanya keadilan, kebenaran tegak lurus, bismillah dah gitu aja, ucap Attaubah.


Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai Nikita Mirzani yang belum menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Attaubah akan mempertanyakan hal itu ke pihak kepolisian.


"Aku belum tahu, cuma nanti coba kalian datangi ke Polda saja yang lebih tahu.


Kan itu kewenangan penyidik, ya maksudnya untuk hari ini aku belum tahu," tandasnya.


Diketahui, artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap laporan polisi dokter Reza Gladys.


Nikita Mirzani disangkakan 3 pasal sekaligus, yakni pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman paling lama enam tahun.


Kemudian, Pasal 368 KUHP dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun.


Sementara juga Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter