infoselebb.my.id: Nikita Mirzani Murka Usai Jadi Tersangka, Siap Balas Dendam ke Reza Gladys: Camkan itu! - LESTI BILLAR

Nikita Mirzani Murka Usai Jadi Tersangka, Siap Balas Dendam ke Reza Gladys: Camkan itu!

Posting Komentar

Artis Nikita Mirzani bakal siapkan serangan balasan usai resmi menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan dokter bernama Reza Gladys.


Nikita mengaku akan balas dendam jika kasus ini berakhir.


"Gue kasih contoh satu aja yang simpel, dulu ada kasus gue di Serang Banten yang gue dikriminalisasi sama kepolisan Serang Banten, walaupun masanya sudah selesai tapi masih terngiang-ngiang di otak gue," kata Nikita dalam video yang diunggah di Instagram Story @nikitamirzanimawardi_172 pada Kamis dini hari.


"Itu kasus sepele, tapi kalian lihat deh di video-video masih ada dan yang nglaporin gue namanya Dito Mahendra setelah dia nglaporin gue, dia sempet masukin gue ke sel selama satu bulan setengah. Dia gua balas dengan masuk sel juga selama enam bulan," tambahnya.


"Jadi hukum alam semesta ini real, jadi mau kek gimana kalian bikin orang yang nggak salah disalah-salahin, mau kalian nyuruh siapa untuk ngejalanin kasus. Ingat, hukum alam semesta ini adil."


"Sekarang gue yang digituin, ntar kalo udah kelar, elu yang gue gituin. Camkan itu!" tegas Nikita.


Nikita menyebutkan caranya membalas dendam akan dilakukan dengan hati-hati.


"Kalo ga salah dulu kasusnya Dito Mahendra sampai dia masuk penjara itu kasus tentang senpi, senjata yang tidak bersurat."


"Jadi gue kalo balas dendam guys, gue itu gue smooth, gue gak akan kasih tahu gerak-gerik gue untuk menyerang," jelasnya.


Terakhir, Nikita memberi peringatan kepada musuh-musuhnya untuk berhati-hati setelah kasus ini selesai.


"Jadi usahakan buat kalian yang merasa menjadi musuh-musuh gua, tidak punya rahasia. Karena kalo ada, selesai guys," ujarnya.


Jadi Tersangka


Artis Nikita Mirzani (NM) kini resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan dokter bernama Reza Gladys.


Polda Metro Jaya menetapkan Nikita dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025).


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nikita diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau TPPU.


“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Ressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ucapnya kepada wartawan pada Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.


Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.


Dalam laporannya, Reza menuduh Nikita menjelek-jelekkan namanya serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.



Pada 13 November 2024, Reza mengaku mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya dengan niat bersilaturahmi. Namun, ia mengaku justru mendapat ancaman.


Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.


Lalu, pada 15 November 2024, korban mengaku diminta lagi untuk memberikan uang tunai Rp2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dijadwalkan akan diperiksa pada 3 Maret 2025.


Ancaman Hukuman Nikita Mirzani


Nikita Mirzani dan asistennya, IM, diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.


Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.


NM dan IM juga disangkakan melakukan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.


Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini. Namun, pihak Nikita meminta penundaan.


Menurut Ade Ary, penyidik telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan IM dan Nikita dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025.


"Alasan penundaan pemeriksaan Sdri. NM dan Sdr. IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," kata Ade Ary.


Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan pemeriksaan Nikita dan IM pada Senin, 3 Maret 2025.


"Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB," ungkapnya. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter