Nikita Mirzani merasakan ada hal janggal di kasus pemerasaan yang menyeret dirinya.
Ia curiga lantaran kasus ini begitu cepat, di mana dirinya langsung dijadikan tersangka.
Selebgram ini diketahui dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan pada 3 Desember 2024.
Dia pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Kamis (20/2/2025).
Atas hal ini, Nikita Mirzani pun curiga.
Menurutnya, proses ini terbilang cukup cepat.
Dari laporan masuk hingga penetapan tersangka terjadi dalam waktu dua minggu.
Terlepas dari itu, Nikita Mirzani mengapresiasi kerja polisi.
"Tapi untuk kasus ini gue apresiasi banget sama pihak kepolisian, karena begitu cepat," jelas wanita yang akrab disapa Niki, dikutip dari kanal YouTube Comic 8 Revolution, Sabtu (22/2/2025).
Lebih lagi, ibunda Lolly itu merasa laporan Reza Gladys tidak berjalan sesuai SOP atau Standard Operating Procedure.
Disadari Niki, proses sidik dan lidik tampaknya sengaja dihilangkan untuk mempercepat penetapan tersangka.
"Di kasus ini, nggak ada sidik, nggak ada lidik tapi langsung penyidikan."
"Terus dipanggil saksi pertama tanggal 6 Februari, tiba-tiba belum dua minggu udah ditetapkan sebagai tersangka, berarti ini express secepat kilat," tukasnya.
Kendati begitu, ibu tiga anak itu mengaku tak pernah merasa khawatir menghadapi kasus atau perkara yang menjeratnya.
Terlebih dirinya sudah berulang kali terlibat laporan polisi dan sudah pernah masuk bui.
Kini ia menerima dengan besar hati.
Namun nampaknya, Niki sudah menyiapkan pembuktian saat persidangan nanti.
"Biasa aja, karena kan gue bermasalah dengan hukum bukan baru kali ini, masalahnya juga beda-beda."
"Gue terima-terima aja, nanti tinggal pembuktian di pengadilan," ucap Niki lagi.
Di sisi lain, Niki melontarkan kalimat sindiran lantaran kecewa dengan pihak kepolisian.
Dia merasa selama ini selalu menyesuaikan dengan SOP ketika melaporkan orang lain.
Namun ketika dirinya dilaporkan, Niki menilai, seolah semua proses jadi dipercepat.
"Gue selalu apresiasi sama kepolisian, selalu begitu cepat kalau ada yang ngelaporin gue."
"Tapi kalau gue melaporkan orang pasti lama, karena gue sukanya kalo melaporkan orang sesuai SOP aja, berjalan dengan semestinya," urai Niki.
Pun dirinya memberi contoh kasus Vadel Badjideh yang dilaporkannya terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap Lolly.
Dikatakan Niki, ia menyesuaikan dengan SOP yang berlaku di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pun penetapan tersangka atas Vadel berjalan cukup panjang, yakni hampir sembilan.
Sementara, Niki membandingkan dengan penetapan tersangka dirinya yang hanya berjalan cukup singkat, yakni dua minggu.
"Kayak kasusnya Kang Semir itu juga mengikuti proses yang ada, tujuh bulan atau hampir delapan bulan dia baru ditetapkan tersangka dan ditahan."
"Tapi kalau gue baru dua minggu, dipanggil sekali, eh udah ditersangkain. It's fine," tutupnya.
Ditemui dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid lantang membantah kliennya melakukan tindak pemerasan terhadap Reza Gladys.
"Saya pastikan, tidak ada pemerasan."
"Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan," ujar Fahmi, dikutip dari kanal YouTube Nit Not, Jumat (21/2/2025).
Lebih lagi, Fahmi menyebut kliennya saat itu justru diminta untuk me-review atau mengulas produk skincare milik Reza Gladys.
Pun perjanjian kerjasama itu juga telah ditulis dalam kontrak kerja antara sang artis dan dokter.
Ditegaskan Fahmi, ada juga bukti percakapan antara asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail dengan pihak Reza Gladys.
"Yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta me-review yang baik-baik."
"Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, suruh ingatkan."
"Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail," kata Fahmi.
Kini pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti tersebut untuk disampaikan saat pemeriksaan nanti.
Pekan depan, Nikita dan asistennya akan dijadwalkan ulang pemeriksaan Senin (3/3/2025) pukul 13.00 WIB di Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Nikita dikenakan dua pasal undang-undang ITE.
Selain itu, Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun.
Lebih lagi, sang artis juga dikenakan atas dua pasal terkait dugaan tindak pidana TPPU.
Kini mantan istri Antonio Dedola tersebut terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.
Disebut kena karma usai penjarakan Vadel Badjideh
Penetapan tersangka ini membuat Nikita Mirzani disebut kena karma.
Pasalnya, ibu Lolly ini berhasil memenjarakan Vadel Badjideh.
Mendengar kabar Nikita jadi tersangka, ayah Vadel Badjideh, Umar Badjideh tampaknya memilih acuh.
"Itu urusannya (Nikita)" tegas Umar, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (20/2/2025) siang.
Sementara, kakak Vadel, Bintang tak mau terlalu ikut campur dengan kehidupan Nikita.
Lantaran kini keluarganya tengah fokus dengan kasus hukum Vadel.
"Ikutin prosesnya aja, kita lagi fokus ke Vadel," jelas Bintang Badjideh.
Lantas disinggung soal karma, Bintang pilih tak mau menanggapi lebih dalam.
"Waduh nggak bisa ngomong juga ya, karma atau gimana," tutur Bintang lagi.
Sementara Umar malah menilai dirinya tak bisa menilai kepribadian seseorang.
"Kita bukan orang alim, bisa tahu karma atau nggaknya," ucap Umar lagi.
Namun jika banyak orang mengira itu sebagai bagian dari karma, Umar ungkap sebuah kemungkinan.
"Biarin itu urusan mereka, kalau orang bilang itu karma ya mungkin juga. Kita nggak tahu," jelasnya.
Tak lupa Bintang berpesan agar Nikita bisa mengikuti proses hukum dengan baik, jika sudah dinyatakan bersalah.
"Kalau misalkan itu bersalah ya ikutin prosesnya," tambah Bintang.
"Kita fokus ke Vadel aja," timpalnya lagi.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Posting Komentar
Posting Komentar