Beginilah nasib Vadel Badjideh.
Adapun Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka
Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap putri sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly.
Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan dua alat bukti yang cukup kuat selama pemeriksaan terhadap Vadel.
Dari hasil gelar perkara, penyidik kemudian mendapatkan dua bukti yang menguatkan dugaan tindak asusila Vadel terhadap Lolly.
"Kita mempunyai alat bukti dari keterangan saksi, keterangan ahli, yaitu visum," ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Jumat (14/2/2025).
VADEL DITAHAN: Usai diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025), Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan asusila yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Vadel masih didampingi Razman Nasution yang mengaku masih kuasa hukum Vadel.(Istimewa) (Istimewa)
Vadel Badjideh disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam pidana penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Kemudian, yang kita terapkan di sini adalah di Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur," jelas Nurma.
"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," lanjutnya.
Vadel Badjideh sebelumnya dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya.
Terkini Vadel Badjideh langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Penahanan Vadel Badjideh itu disampaikan langsung oleh pengacaranya, Razman Nasution.
Dikatakan Razman jika sebelumnya Vadel Badjideh diperiksa dengan 53 pertanyaan dari pihak kepolisian.
"Tadi dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan Vadel sebagai tersangka," ucap Razman Nasution, Kamis (13/2/2025).
Kemudian Razman mengaku jika Vadel resmi ditahan mulai hari ini.
Alasan Vadel ditahan menurut Razman karena Lolly merupakan anak di bawah umur.
"Maka tadi penyidik memberi tahu ke saya bahwa Vadel dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ucap Razman.
Di sisi lain, Razman tetap bersikeras menganggap dirinya berhasil membela kliennya selama tujuh bulan kasus ini bergulir.
Faktor Vadel menjadi tersangka, menurut Razman, karena Laura memberikan keterangan yang berbeda kepada penyidik,
"Saya telah berhasil selama tujuh bulan melakukan pembelaan hukum, dan dia aman. Saya bilang, 'Vadel, kalau Lolly memberikan keterangan berbeda, itu sangat berbahaya buat kamu'.
Nah, Lolly memberikan keterangan yang berbeda. Saya bisa buat apa? Anak itu kan di bawah umur, saya tidak tahu," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Posting Komentar
Posting Komentar